KAMPUNGBERITA.ID – Perpanjangan PPKM Darurat yang dimilai hari ini hingga 25 Juli mendatang, memunculkan istilah baru dari pemerintah. PPKM Darurat bakal berganti nama menjadi PPKM Level-14. Tercatat, PPKM dengan embel-embel level menjadi istilah penanganan Covid-19 untuk kesekian kali setelah awal-awal pemerintah menyebutnya dengan PSBB, PPKM, PPKM Mikro, dan PPKM Darurat.
Koordinator PPKM Darurat, Luhut B Pandjaitan menjelaskan, setelah PPKM Darurat selesai, pemerintah selanjutnya akan menggunakan PPKM dengan kategori level mulai level 1-4. Level 4 sendiri dikatakan sama dengan PPKM Darurat.
“Nanti mungkin jika semua berjalan baik kan kita sekarang kategorikan itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4, kita ndak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja,” katanya seperti dilansir KompasTV, Selasa (20/7).
Menurutnya, penerapan PPKM Darurat selama ini sudah membuahkan hasil. Dimana, kasus penularan Covid-19 di Jawa dan Bali mulai menurun.
”Saat ini level 4, sebenarnya sudah ada yang kita liat masuk level 3. level 3 itu di bawah level 4. Jadi banyak kemudahan-kemudahan. Tapi kita enggak mau langsung masuk, tunggu dulu beberapa hari ke depan,” katanya.
Saat ini, kata dia, beberapa daerah di Jawa dan Bali sudah ada yang masuk level 3.Untuk itu, di akhir masa PPKM Darurat pihaknya akan melakukan evaluasi. Kemungkinan, kata dia, jika semua berjalan baik maka akan banyak nanti di Jawa, Bali yang levelnya dari level 4 akan jadi level 3 dan mungkin ada yang level 2.
Namun, lanjutnya, pemerintah tidak akan langsung mengumumkan agar tidak terjadi euforia sehingga menyebabkan kenaikan kasus lagi. KBID-DJI-KTV