KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Pemkot akan Alihfungsikan Masjid jadi Tempat Olahraga, Armuji: Saya yang Pertama Menolak

Masjid yang akan dialihfungsikan menjadi lapangan olahraga

KAMPUNGBERITA.ID – Sejumlah warga menyesalkan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang akan mengalih fungsikan lahan seluas 1.046 meter persegi di Jalan Ngagel I/12-14 Kota Surabaya, Jawa Timur, yang selama ini berdiri bangunan Masjid Raudlatul Falah untuk fasilitas umum berupa lapangan olahraga.

“Ada surat dari Pemkot Surabaya yang tertulis IPT (Izin Pemakaian Tanah) diblokir dan diminta menyerahkan tanah dalam keadaan kosong,” kata Ketua Takmir Masjid Raudlatul Falah Mahrus Ichsan.

Diketahui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat dengan Nomor 593/2121/436.7.11/2019 tertanggal 1 Maret 2019. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tanah di Jalan Ngagel Kebonsari I/12-14 merupakan bagian dari aset Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya sendiri berencana akan memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan umum dengan membangun lapangan olahraga dan area parkir. Berkaitan dengan itu, IPT Nomor 188.45/1986P/436.6.18/2009 tertanggal 9 Desember 2012 tersebut tidak dapat diperpanjang.

Selain itu, Ketua Yayasan Roudatul Falah diminta membayar tunggakan retribusi pemakaian tanah sebesar Rp20,4 juta melalui Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) di Surabaya serta menyerahkan tanah kepada Pemkot Surabaya tersebut dalam keadaan kosong.

“Padahal di tanah itu sudah dibangun masjid sejak bertahun-tahun. Bahkan Shalat Idul Fitri juga digelar di situ,” katanya.

Apalagi yang meresmikan Masjid Raudlatul Falah tersebut pada 21 Agustus 2011 adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Bahkan, lanjut dia, rencananya Yayasan Raudlatul Falah akan membangun tempat pendidikan di area tersebut. Namun dengan adanya surat pencabutan IPT tersebut akhirnya tidak bisa dilaksanakan. Hanya saja yang menjadi permasalahan adalah apakah masjid yang berada di lokasi tersebut juga ikut dikosongkan.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur juga menyesalkan lahan yang telah dibangun masjid sejak lama dan sebagian untuk lahan parkir itu harus dikosongkan semua karena mau diubah fungsi.

Padahal resume Rapat Dinas Pemuda Olahraga Kota Suranbaya pada 26 September 2014 menyebut bahwa pembangunan lapangan basket di Ngagel Kebonsari (masjid Roudotul falah) Tahun Anggaran 2014 ditunda dan dicarikan lokasi lain.

“Ini masalahnya sudah lama, tapi kok tahun ini ada kebijakan yang tidak sesuai dengan hasil rapatnya,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah membatalkan suratnya tersebut karena masjid tersebut masih digunakan warga setiap harinya. Adapun yang bisa membatalkan surat itu adalah pihak yang menerbitkan surat secara hukum yakni dinas pengelolaan bangunan dan tanah.

“Dengan dalih apapun ini menyakitkan umat muslim,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

DPRD Kota Surabaya, Jatim akan memanggil pihak pemerintah kota setempat terkait kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang akan mengalih fungsikan lahan seluas 1.046 meter persegi di Jalan Ngagel I/12-14 yang selama ini berdiri bangunan Masjid Raudlatul Falah untuk fasilitas umum berupa lapangan olahraga.

“Rencananya Senin (18/3), kami akan panggil dinas pengelolaan bangunan dan tanah sertai pihak-pihak terkait permasalahan ini,” kata Ketua DPRD Surabaya Armuji.

Menurut dia, pihaknya sudah mendapat laporan terkait alih fungsi lahan yang berstatus “surat ijo” atau izin pemakaian tanah (IPT) yang diatasnya berdiri Masjid Raudlatul Falah. Ia sendiri selaku ketua dewan dan warga yang tinggal di sekitar kawasan itu juga tidak setuju dengan adanya alih fungsi itu.

“Kalau sampai ada pembongkaran atau pengosongan masjid itu, saya sebagai ketua dewan dan sebagai warga akan berada di depan untuk menolaknya,” katanya.

Hal sama juga dikatakan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, Sutadi. Ia menilai Pemkot Surabaya tidak bisa sembarang mebongkar masjid itu meski status lahannya IPT.

“Harus melalui proses hukum. Apa lagi secara administrasi sudah bisa dipastikan masjid itu sudah berizin,” katanya.

Apalagi, lanjut dia, masjid itu sendiri diresmikan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 21 Agustus 2011. Sedangkan persoalan tunggakan retribusi IPT yang harus ditanggung pihak Yayasan Raudlatul Falah, mestinya bisa diberi keringanan pemkot karena mekanisme keringanan itu ada.

“Kalau perlu kita bisa himpun dana untuk membantu yayasannya,” katanya.KBID-DJI

Related posts

16 Tim SMK se-Surabaya Adu Kekuatan di Piala PWI 2023

RedaksiKBID

Jumat Berkah, Polresta Sidoarjo Bersama Bonek Bagikan Masker dan Nasi Bungkus

RedaksiKBID

Kapolresta Sidoarjo Sidak Minyak Goreng di Gudang Minimarket

RedaksiKBID