KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pemkot Surabaya Intensifkan Pengawasan Peredaran Daging Sapi 

 

Dirut RPH Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho (kiri) dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya, Antiek Sugiharto.@KBID-IST/ANT-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Pasca tim monitoring PD Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Surabaya menemukan dugaan daging sapi gelonggongan dijual di pasar Jalan Pegirian, Sabtu (26/8/2023) dini hari, dengan berat total 500 kg, Pemkot Surabaya bakal melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran daging sapi di Surabaya.

Bahkan, Pemkot tak segan-segan menyita produk pedagang hingga melaporkan tindakan pidana dengan ancaman dua tahun penjara.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder Satpol PP, PD RPH Surabaya dan polisi untuk pengawasan.

“Sebenarnya kita sudah melakukan pengawasan di sejumlah pasar. Ya, dengan adanya penemuan itu pengawasan akan kita intensifkan,” kata Antiek, Selasa (29/8/2023).

Kalau ditemukan daging sapi gelonggongan masih dijual, lanjut dia, ancaman sanksi pidana akan menyasar pedagang dan pengirim daging.

“Yang kita temui, bukan yang menggelonggong, tapi yang mendistribusikan pada pedagang. Jadi bisa dua-duanya (terkena ancaman pidana), pedagang dan yang mengirimkan (daging),”terang dia.

Menurut Antiek, praktik penggelonggongan sapi merupakan pelanggaran kesejahteraan hewan yang melanggar UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 302 KUHP. Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi daging gelonggongan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Lebih jauh, dia menyatakan, pengawasan akan dilakukan merata, tak hanya pedagang daging yang jadi mitra PD RPH.

“Kita kan pengawasan ke pasar modern dan tradisional. Jadi tindakan (pengawasan) mestinya sama,” tegas dia

Pedagang yang bukan mitra RPH, kata dia, wajib menjual daging yang dipotong dari RPH.

“Di pasar harus tetap jual daging yang disyaratkan, kalau pemotongan harus di RPH kecuali hari besar agama. Jadi belinya harusnya di RPH, memenuhi syarat ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal),” tandas dia.

Lebih dari itu, Antiek menegaskan,
nantinya RPH diminta mengawasi lalu lintas distribusi daging ke pedagang harus disertai surat jalan.

“Mereka harus bawa surat jalan ke pedagang mana. Artinya tidak mungkin pejabat otoritas veteriner mengeluarkan surat itu tanpa dites dagingnya. Kalau tanpa surat berarti ilegal,”imbuh dia.

Selain itu, daging gelonggongan yang ketahuan sedang distribusi ke Surabaya akan dikembalikan ke asalnya. Sementara daging yang telanjur dipajang untuk dijual akan disita petugas.

“Kalau sudah telanjur dibeli konsumen, lantas konsumen sakit, bisa menuntut ganti rugi ke pedagang,”tegas dia.

Sementara Direktur RPH Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, pihaknya akan melalukan pengawasan ketat untuk mencegah masuknya daging gelonggongan ke seluruh area pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Surya.

“Kalau yang temuan kemarin di tepi jalan, bukan di pasarnya,”jelas dia.

Untuk itu, dia mendorong masyarakat yang menemukan adanya temuan perdagangan daging gelonggongan bisa segera melaporkan ke pihak berwajib.

“Bisa ke DKPP atau kepolisian. Kami harus mengedukasi masyarakat dengan baik,” pungkas Fajar. KBID-ANT/BE

Related posts

Oknum Diduga Pukul Warga, Satpol PP bersama Inspektorat, BKD, dan Bagian Hukum Rumuskan Sanksi

RedaksiKBID

PT KAI Lamban Garap Rel KA Perlintasan RSI, YLKI Kirim Surat Somasi

RedaksiKBID

Lima Kendaraan Terlibat Laka Beruntun di Jalan Tol Porong-Sidoarjo

RedaksiKBID