KAMPUNGBERITA.ID-Pemkot Surabaya melarang warga bagi-bagi takjil dan juga sahur on the road pada bulan Ramadan.
Imbauan ini disampaikan Kepala Satpol PP Surabaya,
Eddy Christijanto. Menurut dia, larangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road, karena saat ini masih masa pandemi Covid-19. Makanya, Eddy berharap warga bersabar dan tidak melakukan bagi-bagi takjil di pinggir jalan maupun sahur on the road.
“Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal. Sehingga tidak akan mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kerumunan di jalanan,” ujar dia, Selasa (29/3/2022).
Eddy menambahkan, Pemkot Surabaya akan melakukan pengawasan, baik oleh Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan. Karena itu, jika nantinya ditemukan warga yang melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, maka pihaknya akan membubarkannya. Namun dipastikan secara halus dan humanis.
“Kami akan arahkan. Arahannya ke sana (dibubarkan), tapi kami lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu pemkot dan masyarakat Surabaya,” tandas dia.
Seperti diketahui, menjelang Ramadan, Pemkot Surabaya mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola atau penanggung jawab tempat usaha.
Surat imbauan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/5076/436.8.5/2022.
“Melalui dasar peraturan tersebut, maka seluruh pengelola atau penanggung jawab tempat usaha yang berada di Kota Surabaya harus mematuhi beberapa peraturan penting selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri,”papar Eddy.
Dia menegaskan, Pemkot Surabaya mewajibkan semua Rumah Hiburan Umum (RHU) tutup pada saat bulan Ramadan.
Adapun peraturan penting itu adalah kegiatan sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha karaoke keluarga, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatannya.
“Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran,” tandas dia.
Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha rumah bililar (bola sodok) juga dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga. Namun, hal itu harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya, dan harus berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
“Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 atau pada waktu salat Maghrib dan berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 yang merupakan waktunya sholat Isya’ dan tarawih,” kata dia.
Eddy menandaskan, dengan adanya peraturan ini, maka jajaran Satpol PP Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) lainnya, termasuk TNI dan Polri akan melakukan pengawasan, pemantauan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
“Kita akan laporkan ke Dinas Pariwisata, entah itu di kita (Pemkot Surabaya) maupun di provinsi, untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas dia. KBID-BE/SS