KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Pemkot Surabaya Mulai Tindak Tegas Pelanggar PSBB

Satpol PP Kota Surabaya menertibkan pada pedagang sepatu di kawasan Praban Surabaya.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkeliling ke berbagai tempat, mulai dari fasilitas umum (fasum) hingga mall untuk melakukan penindakan, Jumat (1/5). Hal ini terkait dengan mulai memasuki masa penindakan dan sanksi bagi yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang berlaku mulai Jumat (1/5)

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, memang ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Kali ini dilakukan secara paralel, selain berupa sosialisasi, juga berupa teguran lisan dan juga teguran tertulis. Hal itu dijadikan satu karena mengingat banyak pemahaman warga yang belum tahu terkait PSBB Surabaya ini.

“Jadi, kita buat surat pemberitahuan yang juga teguran secara tertulis kepada mereka. Supaya mereka bisa memahami. Posisi saya tdak termasuk dalam pengecualian Perwali no 16. Jadi di surat pemberitahuan kami itu, ketika membacanya, diharapkan bisa mengetahui posisinya. Setelah mengetahui posisinya, mereka sadar dan menutup sendiri dagangannya itu,” kata Irvan.

Ia memastikan, sosialisasi semacam itu akan terus dilakukan setiap hari. “Nah, bilamana mereka tetap melanggar setelah dilakukan semua tahapan ini, akan dilakukan upaya paksa,” tegasnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, sebenarnya pemkot sudah mengundang pihak pengelola mall. Makanya, saat ini sebenarnya ingin memastikan apakah peraturan yang telah disosialisasikan itu, sudah ditaati semuanya atau tidak.

Dari pantauan di mall dan plaza, masih banyak tenant yang buka. Seperti toko arloji, handphone dan perhiasan. Makanya, mereka diberi surat teguran tertulis. “Kami berharap 14 hari PSBB Surabaya ini benar-benar dioptimalkan, sehingga tidak perlu diperpanjang kembali,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tunjung Iswandaru menambahkan, di 17 pos perbatasan wilayah Surabaya, pihak Dishub dan pihak kepolisian semakin memperketat pengawasannya. Bahkan, apabila ada pengendara yang masih melanggar langsung diberi surat teguran oleh pihak kepolisian.

“Selain surat teguran, banyak pula yang kami suruh putar balik dan tidak boleh masuk ke Surabaya. Alhamdulillah sudah banyak pula yang sadar,” pungkasnya. KBID-DJI

Related posts

Pabrik Tinta Sablon Rokok di Mojokerto Terbakar

RedaksiKBID

Berbagi, Minarak Brantas Gas Beri Santunan Anak Yatim dan Ajak Ngaji Bareng Warga Penatarsewu

RedaksiKBID

Wali Kota Whisnu Dampingi Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan PPKM Mikro di Surabaya

RedaksiKBID