KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Pemprov Tunggu Pengunduran Diri atau SK Pemberhentian Risma untuk Proses Plt Wali Kota Surabaya

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Penunjukan pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya sebenarnya simpel karena aturannya sudah ada.

“Kalau Plt, standar operasional prosedur ( SOP)-nya ada dan peraturan perundang-undangannya sudah terang. Jadi sangat simpel. Kalau misalnya kosong, ya, langsung wakil wali kota. Kami akan menunggu proses dari Kemendagri,”ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu (23/12/2020).

Sampai sekarang Pemprov Jatim masih menunggu pengunduran diri atau surat keputusan (SK) pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memproses SK Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

Sementara Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Jempin Marbun mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemda, ada tiga faktor yang bisa mengakibatkan pemberhentian kepala daerah. Yakni, karena meninggal, dua karena mengundurkan diri, dan karena diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. “Untuk Bu Risma, ada dua opsi yang bisa dipakai,”ungkap dia.

Dia mengaku sudah mendapat informasi dari Kemendagri lewat BKD Surabaya. Pasal 78 dan pasal 88 UU 23/2014 yang digunakan. Risma tidak mengundurkan diri tapi akan diberhentikan oleh Mendagri karena dapat tugas dari Presiden.

Namun, sesuai dengan aturan itu, setelah pelantikan oleh Presiden, Risma harus lebih dulu diberhentikan oleh Mendagri melalui SK resmi. SK itu yang jadi dasar bagi Gubernur Jatim mengeluarkan surat tugas kepada Plt.

Secara otomatis, seharusnya Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya yang akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Surabaya sembari menunggu SK pengangkatan definitif untuk dua bulan ke depan.

Seperti diketahui, masa jabatan Risma sebagai Wali Kota Surabaya sebenarnya masih tersisa dua bulan lagi sampai Februari 2021 mendatang, sebelum digantikan oleh calon wali kota terpilih yang ditetapkan KPU Kota Surabaya.

Jempin menjelaskan, sesuai dengan pasal terkait dalam UU 23/2014 tentang Pemda tidak ada batas waktu SK pemberhentian dari Mendagri itu. Tapi dia menyatakan, sebaiknya secepat mungkin. Karena tugas-tugas menteri sosial juga berat. Begitu juga tugas Wali Kota Surabaya.

Dia berharap SK itu segera turun agar Plt Wali Kota Surabaya bisa segera ditunjuk dan menjalankan tugasnya. Seandainya surat pemberhentian itu tidak segera keluar, menurut dia akan terjadi kendala. Karena dalam melaksanakan kebijakan, tugas wakil wali kota tidak sama dengan kewenangan wali kota.

Soal potensi terjadinya rangkap jabatan Risma, baik sebagai mensos sekaligus sebagai Wali Kota Surabaya, Jempin menegaskan, secara de facto hal itu tidak akan terjadi asalkan Risma memang tidak lagi menangani tugas wali kota. KBID-BE

Related posts

Zuhrotul Disambut Hangat Anggota Komisi B dan Staf

RedaksiKBID

Bareng Jurnalis Peduli Pandemi Covid-19, Warga RW 05, Perum Taman Candiloka Lakukan Fogging Disinfektan

RedaksiKBID

Kunjungi Ponpes Bumi Sholawat, Jokowi Minta Santri Jaga NKRI

RedaksiKBID