KAMPUNGBERITA.ID – Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, bekuk satu tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Yang terjadi di Lantai atap gedung AKBID Griya Husada, Jalan Dukuh Pakis, Surabaya. Pada hari Senin (7/9/2020), sekira pukul 10.30 WIB lalu.
Penangkapan tersangka ini setelah anggota mendapatkan laporan dari Agus Abdullah Choirun, (korban) warga Sidoresmo 3 No 22, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Pelakunya yakni, Ida Bagus Frandana, (43) warga Wiyung, Gang 1 No 91, Surabaya.
Modus yang dilakukan tersangka, pelaku masuk bersama satu orang temannya Fahmi yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan mengambil baterai tower dimasukkan kedalam mobil.
Menerima adanya laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dari korban, anggota melakukan penyelidikan hingga penyidikan, anggota bergerak cepat dan akhirnya pada tanggal (14/9/2020). Anggota berhasil menangkap tersangka Ida Agus Prandana, di dalam rumahnya daerah Wiyung.
“Iya memang benar, kami mendapatkan laporan adanta tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), setelah itu anggota melakukan penyidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya,” kata AKP Harioko Widi, Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Rabu (16/9/2020).
Dari penangkapan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) unit Battery Smartfrend 100Ah, 4 (empat) unit Batteray Smartfrend 150AH dan 1 (satu) unit mobil toyota avanza warna hitam Nopol B 1549 PZX utk sarana kejahatan. KBID-RIZ