KAMPUNGBERITA.ID – Keberadaan apartemen yang terus tumbuh dan berkembang di Kota Surabaya menjadi perhatian serius kalangan DPRD Surabaya. Banyaknya penghuni di apartamen dinilai perlu diatur ulang dengan menggunakan peraturan daerah (perda) yang sesuai dengan perkembangan. Baik jumlah apartamen, maupun warga yang menghuni.
DPRD Surabaya menilai, selama ini keberadaan penghuni apartemen yang tersebar di sejumlah titik sulit didata lantaran Perda Administrasi Kependudukan (Adminduk) belum menyentuh keberadaan mereka. Untuk itu, DPRD Surabaya melakukan revisi Perda 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk menata ulang para penghuni apartemen. Selain itu, perda juga bakal menyangkuta aturan kependukan secara keseluruhan tak berbatas pada yang tinggal di apartemen.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Buchori Imron mengakui, bahwa kondisi kota Surabaya banyak mengalami perubahan dari sebelumnya. Di samping jumlah penduduk yang semakin besar, ditambah migrasi penduduk dari luar daerah ke Surabaya, kemudian bangunan apartemen juga bertambah banyak. Dengan adanya reperda yang tengah dibahas saat ini pendataannya akan lebih mudah.
“Dulu kan ada penduduk musiman. Sekarang gak ada, nanti semuanya diatur dalam perda,” tegas Politisi PPP
Raperda Administrasi Kependudukan nantinya juga akan mengatur keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Surabaya. Selama ini kebradaan mereka jika tinggal di apartemen sulit terpantau, karena kesulitan pendataan.
“Kalau di apartemen ada RT/RW kan enak. Tapi kalau gak ada, apalagi akses masuk juga seringkali susah,” katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, Selasa (2/10) menyampaikan, pembuatan raperda tersebut diantaranya agar mudah dalam mendata penduduk yang tinggal di apartemen.
“Selama ini banyak kesulitannya.Makanya kita minta pengelola untuk membantu pendataan,” terangnya usai rapat dengar pendapat dengan Pansus Raperda Peneyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Komisi C
Mantan Kabag Hukum ini menilai, bahwa perubahan Perda 5 Tahun 2011 urgen dilakukan. Untuk itu, pansus nantinya akan mengundang juga pihak pengelola apartemen. Selama ini, belum ditahui apa penduduk yang tinggal di apartemen memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), kemudian KTP Surabaya atau tidak. Dengan adanya aturan ini, Pemkot Surabaya akan memantau kegiatan apa saja yang dilakukan penghuni.
“Jangan sampai aktifitas itu mengganggu keamanan dan ketertiban,” jelasnya
Tanpa merinci kasus yang terjadi, Suharto Wardoyo mengungkapkan, kegiatan pendataan yang dilakukan untuk mengantisipasi kejadian di apartemen yang bisa mengggangu ketertiban seperti yang terjadi sebelumnya. “Yang data RT, RW, Kelurahan dan kecamatan,” paparnya.KBID-DJI