KampungBerita.id
Headline Teranyar

Penuhi Panggilan, Ratih dan Dini Langsung Ditahan Kejari Tanjung Perak

Kajari Tanjung Perak, Rahmat Supriyadi.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Sebelum dijemput paksa lantaran menjadi tersangka kasus Jaring Aspirasi (Jasmas) DPRD Surabaya tahun 2016, dua mantan anggota DPRD Surabaya masing-masing Ratih Retnowati dan Dini Rijanti mendatangi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rabu (4/9).

Alih-alih memenuhi panggilan pihak kejaksaan, keduanya langsung ditahan menyusul empat sejawatnya yang lebih dahulu dijebloskan ke dalam penjara. Keempat anggota dewan yang sudah ditahan sebelumnya masing masing Sugito, Binti Rohmah, Dharmawan, dan Saiful Aidi. Saiful Aidi bahkan dijemput paksa pihak kejaksaan di rumahnya pada Selasa (3/9).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rachmad Supriadi mengatakan, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Sebenarnya, kata dia, keduanya sudah dipanggil untuk ketiga kalinya pada Selasa (3/9). “Namun pihak kuasa hukum meminta waktu dan hari ini keduanya hadir sesuai komitmenya, dan langsung kita tahan,” katanya.

Rachmad Supriadi mengatakan, selanjutnya pihaknya akan melihat fakta fakta persidangan. Apakah ada fakta baru terkiat pihak pihak yang nantinya terlibat. Termasuk jajaran eksekutif atau anggota dewan lain serta pihak pihak lainya.

“Kalau pemeriksaan saksi saksi untuk enam orang anggota dewan ini sudah selesai, kita tinggal lihat fakta persidangan nanti,” katanya

Dia tidak memungkiri adanya pihak pihak lain yang terlibat termasuk kasus Jasmas lainya lantaran nilainya cukup besar dan banyak.

“Untuk itu, mereka yang sudah kadung menikmati dana jasmas, ayolah segera diganti kerugian negara itu. Sebelum kami (hukum) bertindak. Sebab kalau sudah berjalan tidak ada lagi kompromi,” tegasnya. KBID-SIA

Related posts

Pemkot Surabaya Jadikan Februari Bulan Donor Plasma

RedaksiKBID

Demokrat Yakin Khofifah-Emil Unggul dalam Debat Terbuka Pilgub Jatim 2018

RedaksiKBID

Penuhi Standar Dikti, Unipa Bangun Gedung Fakultas Ilmu Kesehatan

RedaksiKBID