KAMPUNGBERITA.ID – Aksi protes dan teriak-teriak dalam ruang sidang PN Sidoarjo dilakukan oleh Guntual Laremba dan istrinya Tuty Rahayu. Itu terjadi saat sidang kasus BPR Jati Lestari, sehingga mengundang keprihatinan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Sidoarjo.
Ketua DPC Peradi Sidoarjo Bambang Sutjipto mengaku prihatin atas aksi dua orang oknum pasangan suami istri saat sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Sidoarjo Kamis (28/6) lalu.
Apalagi, lanjutnya, aksi itu direkam dan disebarkan melalui media sosial dengan diberi caption Bobroknya Pengadilan Negara Indonesia, tidak ada keadilan bagi korban yang tidak menyuap Hakim.
“Itu dilakukan dihadapan majlis dan ruang sidang yang terhormat. Kami tidak terima pengadilan dilakukan seperti itu,” katanya saat audensi dengan Kepala PN Sidoarjo Wayan Karya dengan jajaran pengurus dan anggota DPC Peradi Sidorjo.
Peradi juga mengecam keras perbuatan oknum yang melecehkan persidangan. Peradi Sidoarjo mempunyai tanggung jawab moril atas kejadian tersebut. “Kami berharap tidak ada lagi kejadian yang melecehkan lembaga pengadilan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, dalam sidang itu, agendanya pembacaan vonis atas terdakwa Djoni Harsono yang juga mantan Direktur BPR Jati Lestari. Oleh PN Sidoarjo, Djoni divonis bebas, lalu Guntual dan Tuty sebagai korban atau pelapor kasus, protes keras.
Hakim yang memimpin sidang Eko Supriono memutuskan onslag karena persoalan utang piutang atau perjanjian kredit antara nasabah debitur yakni Guntual dengan PT. BPR Jati Lestari selaku pihak kreditur merupakan masuk ranah perdata. KBID-NDI