KAMPUNGBERITA.ID – Setelah melalui pembahasan cukup panjang dan alot serta diwarnai aksi protes warga penghuni tanah surat ijo, Peraturan Daerah (Perda) Aset Kekayaan Daerah kota Surabaya, akhirnya disahkan melalui rapat paripurna DPRD Surabaya, Kamis (16/7/2021).
Ketua Pansus Perda Aset Kekayaan Daerah Mahfudz mengaku bersyukur atas pengesahan perda tersebut. Mengingat menjelang digedoknya perda tersebut sempat diwarnai protes dari warga atau pihak kedua, yang memanfaatkan aset milik Pemkot Surabaya. Di antaranya Persebaya sebagai pengguna Stadion Gelora Bung Tomo dan warga pengguna tanah surat ijo.
“Untuk Persebaya sudah tidak ada masalah. Keinginan mereka soal keringanan biaya sewa stadion bisa diakomodir. Namun maaf tuntutan pembebasan retribusi oleh warga pengguna tanah surat ijo tidak bisa dipenuhi,” ujar Mahfudz, Jumat (16/7/2021).
Kenapa demikian? Menurut politisi muda PKB ini karena status tanah surat ijo sah milik pemkot Surabaya. Kepastian ini diperoleh dari para pakar dan jajaran Pemkot Surabaya yang diundang dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kepastian ini juga mengacu pada peraturan di Pemerintah Pusat.
Karena itu, pihak kedua yang memanfaatkan aset milik pemkot Surabaya harus membayar retribusi seperti yang sudah diatur dalam perda sebelumnya. Kecuali Pemerintah Pusat menyerahkan aset tersebut kepada warga.
Mahfudz yang juga Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya menegaskan, perda tersebut juga mengatur keringanan bahkan penghapusan denda bagi warga. “Mekanismenya warga mengajukan permohonan ke wali kota untuk mendapat persetujuan,” ungkap dia.
Perda Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya, kata Mahfudz, dibuat sebagai pijakan hukum bagi Pemkot Surabaya agar tak melanggar hukum. “Intinya, pihak kedua yang menggunakan aset milik Pemkot Surabaya diharuskan membayar retribusi,” pungkas dia. KBID-BE