KAMPUNGBERITA.ID – Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memenangkan PT Persebaya Indonesia dalam sengketa status kepemilikian Lapangan dan Wisma Karanggayam. Gugatan itu dilayangkan oleh PT Persebaya Indonesia kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Hal ini diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Martin Ginting SH, MH. Poin penting dari keputusan pengadilan itu salah satunya membatalkan sertifikat kepemilikan Pemkot Surabaya atas lapangan Karanggayam yang diterbitkan BPN tahun 1994.
Menanggapi kemenangan ini, Bonek sekaligus koordinator tribun GreenNord Husin Ghozali menyambut dengan gembira putusan sidang tersebut.
“Syukur alhamdulillah atas hasil yang didapatkan dalam sidang hari ini yang mana berpihak kemenangan Persebaya,” kata Husin Ghozali.
Meski begitu, ia sadar proses hukum masih belum selesai karena pihak Pemkot Surabaya masih memiliki waktu untuk mengambil langkah banding.
“Tapi ini kan masih prosos karena pihak Pemkot masih bisa banding, dikasih waktu 14 hari.
Semoga dalam 14 hari kedepan pihak Pemkot berbesar hati untuk berikan haknya Persebaya,” jelasnya
Untuk merayakan kemenangan gugatan sengketa atas tempat bersejarah untuk Persbeya itu, Bonek berencana akan melakukan sujud syukur.
“Sebagai simbolis, kita akan ada sujud syukur di Mess Karanggayam,” ujar pria yang juga akrab disapa Cak Conk.
Kuasa Hukum PT Persebaya Indonesia, Yusron Marzuki, telah menjelaskan perihal tersebut yang tertuang pada laman resmi Persebaya.
“Termuat dalam putusan. Peristiwa pembongkaran dan sebagainya itu peristiwa melawan hukum. Karena secara hak Persebaya telah menguasai sejak 1967 dan berhak mendapat prioritas pemohon hak,” ucap Yusron.
Saat sidang, Bonek dan bonita tampak memadati PN Surabaya. Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya sebagai pihak tergugat diberikan waktu 14 hari untuk menyikapi keputusan ini.KBID-KCM