KAMPUNGBERITA.ID – Komisi C DPRD Surabaya berencana memanggil kembali pihak PT Shell dan warga Perumahan Margorejo Indah, terkait permasalahan aktivitas SPBU Shell di Jalan Margorejo, Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Rencana Komisi C memanggil kedua belah pihak ini karena perseteruan antara warga dan PT Shell hingga kini belum juga dapat terselesaikan.
“Komisi C akan kembali memanggil pihak Shell beserta pihak terkait lainnya. Jadwal masih ditentukan, disesuaikan dengan kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Surabaya,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati.
Padahal, dalam pertemuan rapat hearing terakhir (30/11/2020), Komisi C sudah mengeluarkan rekomendasi yang berisi pemberhentian sementara operasional SPBU Shell sampai tuntutan warga dipenuhi seluruhnya.
Tapi fakta yang ditemui di lapangan oleh suaraindonesia.co.id menjumpai SPBU Shell yang masih ‘nekad’ beroperasi pada Minggu (10/1/2021) kemarin.
“Pihak Shell harusnya mematuhi hasil rapat hearing di komisi C beserta seluruh rekomendasinya. Jika tidak, ia (Shell, red) mengkhianati amanah rakyat yang sudah ditandatangani,” ujar
Di satu sisi, ia juga meminta kepada warga Perumahan Margorejo Indah untuk melihat resume dan rekomendasi dari hasil rapat yang dibuat oleh DPRD Surabaya.
“Terkait spec dan juga ketentuan yg sudah disepakati, tidak seenaknya sendiri menentukan spec,” tandas politisi PKS ini.
Sejatinya, ada dua poin utama yang tercantum dalam rekomendasi yang dikeluarkan Komisi C DPRD Surabaya yang sudah disepakati warga, PT Shell, Camat Wonocolo, Lurah Sidosermo serta dinas-dinas yang terkait.
Adapun bunyi poin kesatu ialah pihak PT Shell harus memenuhi tuntutan warga, seperti pembangunan rambu pemberhentian, lampu penerangan, Alat Pemadam Ringan (APAR), perbaikan portal, pemasangan CCTV, serta membangun separator (pembatas jalan). Lalu, poin kedua berisi bahwa PT Shell harus mengambil pekerja atau karyawan dari tenaga lokal di Kecamatan Wonocolo. KBID-DJI