KampungBerita.id
Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

Pilkada Surabaya 2024, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Selama 3 Hari

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bakron Hadi (kanan).@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memperpanjang pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Surabaya. Karena hingga batas akhir pendaftaran, Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri, yakni Eri Cahyadi-Armuji (Er-Ji) yang didukung 18 partai politik.

Perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari, mulai Jumat (30/8/2024) hingga Minggu (1/9/2024).

Waktu pendaftaran 30 dan 31 Agustus mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan 1 September mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

“Jika dalam masa perpanjangan pendaftaran selama tiga hari tidak ada calon yang mendaftar lagi dan dipastikan hanya satu paslon, maka akan ditetapkan pada 22 September 2024. Dengan begitu, bisa dipastikan pasangan Er-Ji akan melawan kotak kosong di Pilkada Surabaya 2024,” ujar
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bakron Hadi.

Dia mengatakan, dalam mas perpanjangan pendaftaran, KPU Kota Surabaya juga akan melakukan sosialisasi kepada masing-masing partai politik di Surabaya.Pengumumannya juga sudah diunggah di laman dan medsos KPU Kota Surabaya.

Lebih jauh, Bakron menjelaskan, dari 18 parpol pengusung pasangan Er-Ji, 15 parpol diantaranya adalah partai pengusul, sedangkan sisanya adalah partai pendukung karena tidak dapat memenuhi kelengkapan syarat menjadi partai pengusul.

Bakron menambahkan, partai pendukung yang memenuhi ambang syarat total perolehan suara sah 6,5 persen pada Pileg 2024 dapat mengajukan bakal calon pasangan kepala daerah sendiri.

Bagaimana jika ada partai pendukung yang berubah pikiran ingin menjadi pengusul, menurut Bakron silakan saja. Namun syarat dan ketentuannya sama dengan pendaftaran di awal, yakni bakal calon pasangan harus hadir, ketua dan sekretaris parpol yang mencalonkan juga harus hadir. “Jadi ketentuannya sama persis, ” tegas dia.

Lebih jauh, dia menjelaskan, setiap parpol yang sudah menjadi pengusung, tidak dapat menarik dukungan atau rekomendasi terhadap bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU Kota Surabaya. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 100 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, partai pengusul tidak dapat menarik dukungannya. KBID-BE

Related posts

PBNU Sebut Pembunuhan Pekerja di Papua Kejahatan Kemanusiaan

RedaksiKBID

Masjid Balai Pemuda Dirobohkan, Ansor Surabaya Ancam Salat Jumat di Taman

RedaksiKBID

Pemkab Bojonegoro Tebarkan Ribuan Benih Ikan di Perairan Umum

RedaksiKBID