KAMPUNGBERITA.ID – Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim II mengamankan sebuah mobil Elf nopol B 7038 EXA di Rest Area Kilometer 754 Jalur A dari Surabaya arah Sidoarjo, Senin (11/5/2020).
Mobil Elf tersebut diamankan karena membawa penumpang sebanyak 18 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI yang gagal kerja ke Luar Negeri karena Pandemi Covid-19.
Kasat PJR Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi R. S mengatakan, mobil Elf tersebut diamankan karena melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa dilengkapi persyaratan administrasi dan tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Physical Distancing.
“Karena di dalam mobil terdapat penumpang berjumlah banyak yakni lebih dari 50 persen dari aturan PSBB, maka kita berhentikan untuk di lakukan pengecekan suhu badan,” kata Dwi Sumrahadi.
Dwi menambahkan, setelah di lakukan pengecekan suhu badan, mereka dibawa ke pihak Gugus Tugas Covid-19 Propinsi Jawa Timur untuk menjalani Rapid Test. “Hasil dari Rapid Test, semua negatif,” terangnya.
Tindak lanjut yang di lakukan petugas, yakni bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk memulangkan mereka menggunakan tiga kendaraan. “Kami bantu dengan menambah tiga unit mobil agar tidak berdesakan sesuai peraturan PSBB,” ungkapnya.
18 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI tersebut, semua berasal dari Propinsi Nusa Tenggara Barat. Mereka dipulangkan dari tempat penampungan di Jakarta ke daerah asal karena Pandemi Covid-19 sehingga tidak memungkinkan untuk berangkat ke Luar Negeri. KBID-TUR