KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

PKL Lontar di Area Kantor SPSI Diberi Waktu hingga 5 Maret 2026, Oknum yang Memperjualbelikan Lapak Harus Diusut

Kesepakatan damai PKL dan pemilik Kantor SPSI di Lontar yang dimediasi Komisi B DPRD Kota Surabaya.@KBID-2026.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Perselisihan pedagang kaki lima ( PKL) dengan pemilik Kantor Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI) Jatim di Lontar, Surabaya, yang dimediasi oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya, berakhir damai.

Dalam hearing di Komisi B yang dihadiri Perwakilan PKL, Camat Sambikerep, Lurah Lontar, Satpol PP Kota Surabaya, SPSI Jatim dan SPSI Surabaya, Jumat (20/2/2026), menghasilkan kesepakatan PKL yang bertahun- tahun menempati lahan SPSI  bersedia direlokasi. PKL diberi tenggat waktu hingga 5 Maret 2026.

Perwakilan PKL di area Kantor SPSI di Lontar, Tino menyampaikan bahwa penyelesaian perselisihan ini menunjukkan progres positif. Para pedagang siap direlokasi ke tempat yang telah disediakan.
“Kompensasi pembongkaran sudah disepakati angkanya, namun belum kami terima dan tandatangani, karena masih menunggu kejelasan teknis,”ujar Tino.

Sementara Ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi menegaskan, bahwa Kantor SPSI di Lontar, Surabaya, dibangun dari iuran anggota sejak 1988, setelah SPSI menerima SK dari Wali Kota Surabaya kala itu, Poernomo Kasidi.

Menurut dia, seharusnya yang mengadukan persoalan ini pada 1988 itu SPSI Jatim, bukan PKL. Tapi Fauzi mengaku bersyukur tiba-tiba di awal Ramadan 1447 H/2026 Masehi ini PKL yang mengadukan persoalan ini ke Komisi B DPRD Kota Surabaya. “Justru kami sebenarnya yang tersakiti. Kenapa? Karena bertahun-tahun kantor kami dipakai begitu saja. Mestinya kami enggak ikhlas, enggak ridho kantor kami ditempati PKL, bahkan mereka sudah beranak cucu di situ. Mengambil rezeki dari kantor kami,  kami pun tutup telinga. Tapi sudahlah enggak apa-apa demi kemaslahatan umat,”beber dia.

Namun dalam perjalanannya, ada oknum memanfaatkan area Kantor  SPSI itu untuk
lapangan futsal. Parahnya, ada temuan dugaan jual beli lapak. Para PKL diminta membayar hingga Rp 25 juta dan itu terjadi mulai 1988 hingga sekarang ini. “Oknum tersebut ngaku warga situ dan berdalih yang nguruk lahan tersebut. Lha, yang diuruk itu tanah mbah-e apa kok seenaknya memperjualbelikan lapak ke PKL,”tegas dia.

Fauzi mengaku pada 2021 sebenarnya pihaknya melakukan rekonsiliasi dengan pedagang. Para PKL ini dirangkul agar segera pindah, tapi pihaknya malah dianggap arogan. “Karena itu, kami berharap persoalan ini dilihat secara objektif dan tidak hanya dari satu sisi. Hal ini agar tidak salah penafsiran. Karena sebenarnya kami ini yang tersakiti,” ungkap dia.

Untuk itu, lanjut Fauzi pihaknya memberi tenggat waktu hingga 5 Maret 2026 kepada para PKL untuk membongkar lapak-lapaknya. “Tujuan utama ini bukan semata-mata soal kerohiman, tapi soal kemanusiaan dan penataan yang lebih baik,” tegas Fauzi.

Ketua SPSI Jatim, Achmad Fauzi dan PKL saat hearing di Komisi B DPRD Kota Surabaya.@KBID-2026.

Sementara Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud menyatakan para PKL itu menempati area di Kantor SPSI Lontar sudah bertahun-tahun dengan bangunan semi permanen. Kemudian mereka ini disuruh pergi oleh SPSI karena gedungnya mau dipakai dan ditata ulang. “Para PKL minta ganti rugi, tapi tak dipenuhi. Namun dalam hearing tadi sudah ada komunikasi antara SPSI Jatim dengan PKL. Bahkan PKL-nya diberi uang kerohiman. Ini cukup bagus, padahal PKL menempati area di situ sudah lama dan mendapat
kompensasi biaya pembongkaran,” jelas dia.

Dengan adanya kesepakatan ini, lanjut dia, berarti masalah sudah selesai di Komisi B. Soal berapa nilai kerohiman yang penting PKL mau dan menerimanya, serta bersedia direlokasi.

Meski demikian, Machmud meminta agar oknum yang menarik PKL puluhan juta yang terungkap dalam hearing harus diusut. “Siapa yang menarik atau memperjualbelikan lapak harus diusut. Kok bisa PKL membayar ke orang-orang yang bukan pemilik. Sekali lagi, ini harus diusut,”pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Taklukan Spurs di Markasnya, Ajax Selangkah ke Final

RedaksiKBID

Hari Ini, KPU Surabaya Agendakan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota 

Baud Efendi

Marak Kekerasan terhadap Anak, Komisi D Sarankan Pemkot Surabaya Buat Skema Grand Design Pola Perlindungan Anak

RedaksiKBID