
KAMPUNGBERITA.ID-Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar pemalsuan kosmetik merek KLT, Senin (14/3/2022).
Pelaku yang diamankan berinisial BS (33), warga asal Tuban yang tinggal di Ploso Timur Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan, tersangka BS menggunakan merek KLT. Kalau merek KLT ini resmi dan ada izin edarnya.
“Ia melakukan usaha ini sejak 2019. Menurut informasi, tersangka dulu bekerja di KLT. Namun berhenti dan akhirnya melakukan pemalsuan produk-produk KLT,” jelas AKBP Oki Ahadian, Jumat (8/4/2022).
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan, dari tahun 2019, BS mendapat omzet Rp 570 juta per bulan. Padahal tersangka hanya menggunakan bahan baku alkohol, air, sabun batangan, dan pewarna makanan.
“Tersangka ini juga memperdagangkan lewat media online dengan harga lebih murah. Kalau harga satu paket bisa ratusan ribu, tapi oleh tersangka dijual Rp 90 ribu. Sehingga konsumen KLT lari ke produk tersangka,”jelas dia.
Sementara tersangka terancam dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. KBID-BE

