KampungBerita.id
Matraman Peristiwa Surabaya Teranyar

Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi, 13 Tersangka Diciduk

 

Tersangka dan barang bukti diamankan petugas.@KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID-Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengungkap kasus penyalagunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi.

Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka. Rinciannya, tersangka BBM bersubsidi enam orang dan tersangka penyalahgunaan BBM subsidi tujuh orang.

Ke tujuh tersangka yang diamankan atas kasus penyalagunaan BBM subsidi adalah Purwadi, Abba Jabbar Husain, Rustam Haji, Okky Dhian Surya Handika, Yohanda, Hartono, dan Ricky Tiarso.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, menjelaskan, anggota dari subdit tipidter telah melakukan pengintaian dan meringkus beberapa tersangka. Terkait BBM subsidi ada enam tersangka yang diamankan. Mereka diringkus di TKP pada saat akan beli BBM di SPBU resmi. Kemudian menjualnya dengan harga non subsidi atau harga Industri.

“Jadi saat diamankan anggota, mereka di SPBU dan mobil dimodifikasi pelaku. Kalau di lihat dari belakang, mobil modifikasi isinya dari tempat pengisian benar. Tapi masuk ke dalam tabung yang ada di dalamnya kurang lebih ukuran 2 ton atau 2 ribu liter,” jelas Farman, saat pers rilis bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (19/4/2022) siang.

Kemudian, lanjut Farman, isi BBM itu dipindahkan ke dalam tangki yang disiapkan di tempat tempat tertentu. Pihaknya masih mendalami keterlibatan oknum dari SPBU atau instansi terkait. Yang pasti keterlibatan operator itu pasti ada karena memang mereka mengetahui. Ti dak mungkin mobil biasa diisi sampai dua ribu liter. Berarti kan mereka mengetahui karena modusnya diisi di tempat biasa.

“Untuk pelaku solar para tersangka sudah melakukan selama enam bulan. Ini mungkin salah satu penyebab kelangkaan solar di SPBU,” jelas dia.

Sementara untuk penyalagunaan elpiji subsidi diamankan 6 (enam) tersangka, yakni Fauzi, Muhammad Rozak, Effendi, Gian Angwyn, Nanda Putra Fransisco dan Robi. Mereka sudah melakukan kegiatan ini 3,5 bulan, sedangkan modus yang dilakukan para tersangka dengan cara menyuntikkan tabung elpiji 3 kg ke tabung 12 kg.

“Kalau disuntikkan ke tabung gas 12 kg, maka harganya jadi non subsidi untuk industri. Yang diamankan seperti truk memang tertuliskan instansi terkait, namun yang melakukan oknum dari instansi tersebut,”tandas dia.

Bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah dengan melakukan pemindahan isi dari tabung elpiji ukuran 3 kg (subsidi pemerintah) ke tabung elpiji ukuran 12 kg (non subsidi) dan hasil pemindahan ke tabung elpiji 12 kg (non subsidi) diedarkan ke penjual elpiji di area Kabupaten Jombang.

“Pada Kamis (7/4/ 2022) sekitar pukul 14.00, tim penyelidik Unit II Subdit IV Tipidter tiba di lokasi gudang yang digunakan untuk kegiatan pemindahan isi gas tabung elpiji 3 kg (subsidi) yang dipindah ke tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi). Dalam melakukan kegiatan tabung gas elpiji 3 kg didapat dari pangkalan gas elpiji di Kecamatan Batu, Kota Batu,” ungkap dia.

Untuk tabung kosong gas 12 kg didapat dari toko penjual gas elpiji 12 kg milik Harto alamat Dusun Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dan selanjutnya dibawa ke gudang pengoplosan gas elpiji 3 kg (subsidi).

Hasil pemindahan ke elpiji 12 kg diedarkan ke penjual elpiji di area Kecamatan Ploso, Kecamatan Megalo, dan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

“Dalam sehari para tersangka rata- rata bisa melakukan pemindahan isi gas tabung elpiji 3 kg (subsidi) sejumlah 200 elpiji 3 kg,” pungkas dia.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1)
KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun. KBID-BE

Related posts

PPK Asemrowo Gelar Rakor Bareng PPS dan Panwas soal Peta Kerawanan saat Pilwali 2020

RedaksiKBID

Baksos HUT ke-729 Kota Surabaya, Pemkot Beri Pelayanan Kesehatan di Kelurahan Jepara

RedaksiKBID

Kabupaten Bojonegoro Masih Bertahan di Peringkat 1 Nasional Desa Mandiri Terbanyak

RedaksiKBID