KAMPUNGBERITA.ID – Tim Satgas Pangan Polda Jatim grebek pabrik produksi makanan ringan (snack) di Dusun Dodokan, Desa Tanjungsari, Taman, Kamis (14/3). Dalam penggrebekan ditemukan bahan baku berbahaya dan kadaluarsa yang digunakan dalam produksi makanan ringan jenis pilus yang biasa dijumpai di pasaran itu.
Sejumlah barang bukti disita dalam penggrebekan itu. Diantaranya, ratusan karung makanan ringan berbagai merk siap jual, puluhan karung bahan baku olahan, tawas, bumbu kadaluarsa, dan sejumlah mesin produksi.
Kepala Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, menuturkan, penindakan ini dilakukan polisi setelah mendapat informasi terkait bermasalahnya ijin usaha pabrik yang produksi snack tersebut.
Kemudian, saat melakukan penyelidikan di lokasi, polisi menemukan adanya pengunaan bahan berhaya dalam produksi makanan yang dikenal dengan tawas. Selain itu, juga ditemukan penggunaan bumbu makanan yang sudah kadaluarsa. “Tawas itu sangat berbahaya kalau dikonsumsi,” terang Ahmad Yusep di lokasi.
Lebih lanjut, Ahmad Yusep mengutarakan jika pabrik yang memiliki omset mencapai Rp 300 juta perbulan ini sudah bisa menjual snacknya di wilayah Sidoarjo dan sekitar Jawa Timur. “Sudah beroprasi tiga tahun terakhir,” jelasnya.
Selanjutnya, polisi langsung menutup pabrik dan mengamankan barang bukti yang ada di pabrik tersebut. “Untuk pemilik pabrik dan karyawan masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.KBID-TUR