KAMPUNGBERITA.ID – Puluhan korban penipuan investasi hunian rumah di Perumahan Mustika Garden yang berganti nama Grand Mutiara abadi milik developer PT. Alisa Zola Sejahtera mulai diperiksa (dimintai keterangan,red) Unit Harda (harta benda) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dalam kasus dugaan penipuan ini mencapai Rp.4 miliar.
“Setelah dilimpahkan dari Polda Ke Polresta Sidoarjo, saat ini korban mulai dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kuasa Hukum korban, Abdul Malik, saat di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (20/2).
Lebih lanjut dijelaskan, dugaan kasus ini bermula saat puluhan korban berjumlah 28 orang melapor ke Polda Jatim pada Oktober 2018 lalu. Mereka melaporkan atas nama Muhammad Fattah yang mengaku sebagai Direktur Utama PT. Alisa Zola Sejahtera terkait penipuan sejumlah uang investasi hunian rumah yang terletak dikawasan Desa Pepeh, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
“Bervariasi. Mulai dibawah seratus juta hingga diatas seratus atau dua ratus juta yang sudah mereka bayar,” terangnya.
Dari jumlah 28 korban yang ditipu, total kerugian mencapai kisaran Rp.4 miliar. Namun, progres pembangunan yang dijanjikan pada 2017 lalu belum juga terealisasi. “Saat ini statusnya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegasnya.
Disisi lain, lanjutnya, sebagian besar korban penipuan investasi hunian rumah ‘bodong’ tersebut merupakan pasangan suami istri yang baru menikah. Sehingga angan-angan memiliki rumah setelah menikah menjadi harapan pahit bagi mereka.
“Kami berharap polisi bisa segera mengusut tuntas kasus tersebut. Kasihan mereka (korban) yang sudah mengharapkan memiliki rumah setelah menikah. Tapi nyatanya kena tipu,” tandasnya.
Sementara, salah satu korban, Gani Setio asal Sedati Sidoarjo, mengungkapkan jika dirinya sempat kesal lantaran hunian rumah yang dijanjikan belum ada progres. Ia memilih mendatangi Mapolda Jatim dan melaporkan Muhammad Fattah yang mengaku sebagai Direktur Utama.
“Cicilan mulai 2015. Tapi sampai 2017 belum ada progres. Diuruk pun masih belum dilakukan. Jadi, kondisi tanah masih berupa sawah,” kata Gani.
Dari keterangannya ia sudah melakukan pembayaran baik kepada yang bersangkutan langsung hingga pembayaran melalui ATM atas nama Muhammad Fattah. Total kerugiannya mencapai Rp.90 juta rupiah.
“sudah DP Rp.25 juta dan nyicil sampai dua tahun. Perbulan saya bayar Rp. 2,8 juta. Jadi, total kerugian saya mencapai kurang lebih Rp.90 juta yang sudah dibayarkan,” tambahnya dengan harapan agar kasus tersebut bisa ditangani pihak kepolisian.KBID-TUR