KAMPUNGBERITA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto pamer tangkapan kasus narkoba mulai tanggal 1-27 Januari 2021.
Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres mojoketo berhasil mengungkap 12 kasus ditambah Polsek Jajaran 5 kasus dengan total tersangka 25 orang.
Barang bukti sabu yang amanakan sebanyak 49,13 gram dan Pil Double L sebanyak 31.675 butir. Kasus menonjol dengan tersangka inisial WE warga Dlanggu Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti sebesar 10,59 gram yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Mojokerto. Tersangka adalah pegawai honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto.
Menurut tersangka, ia sudah mengedarkan sabu selama 5 tahun dan menyembunyikan sabunya dalam lubang tempat benang layangan. Dimana dalam lubang tersebut bisa diisi dengan sabu seberat 0,44 gram.
Didalam proses penyidikan narkotika akan kita barengkan juga dengan kasus TPPUnya agar bisa membasmi sampai ke akar-akarnya. Yang pertama mengungkap tersangka pengedar narkoba. Dan yang kedua akan melakukan pemrosesan uang yang tersangka gunakan dalam rangka proses penyidikan TPPUnya. “Para tersangka ini kami kenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. KBID-FFA