KAMPUNGBERITA.ID – Polres menggelar Mojokerto menggelar apel bersama Antisipasi penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan bertempat di halaman Kantor Asper BKPH Kemlagi, Kamis (19/9).
Dalam kegiatan tersebut diikuti jajaran TNI, Perhutani, APTR PG Gempolkerep, BPBD, Relawan, Camat dan Kepala Desa yang memiliki kawasan Hutan diantaranya Kec.Dawarblandong, Kec.Kemlagi dan Kec. Jetis.
Didahului dengan acara “Candimas” Cangkrukan Diskusi Kamtibmas pada Rabu malam di pimpin oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono, SH, SIK, MSc (Eng).
Dalam acara tersebut Kapolresta Mojokerto mendapat banyak masukan terkait Tehnik dan Cara serta Kendala yang di hadapi dalam penganggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah mereka. Selanjutnya dikegiatan ini diputuskan bagaimana antisipasi yang harus dilakukan dengan cara tradisional sambil menunggu Tim Pemadam kebakaran datang di lokasi.
Setelah Apel bersama dilanjutkan kegiatan simulasi sebagai persiapan, sebelum terjadinya kebakaran sebenarnya, simulasi sendiri dilakukan oleh seluruh peserta Apel di kawasan Hutan Jati Desa Mojorejo Kecamatan Kemlagi.
Dalam simulasi ini, diperagakan cara memadamkan api dengan menggunakan alat tradisional yaitu “GEPYOK” dan “Ranting pohon” sebelum api menjalar dan meluas, selanjutnya Pemadam Kebakaran yg dimiliki BPBD datang kemudian di lakukan penyemprotan dan pendinginan di lokasi titik api.
Kapolresta Mojokerto juga menyampaikan, simulasi bertujuan meningkatkan kerja sama dan membangun sinergitas antar instansi dan anggota masyarakat dalam penanggulangan Karhutla secara proporsional serta profesional.
Menurutnya, semua jenis bencana dapat dikatakan penyebabnya adalah ulah manusia. Seperti kerusakan lingkungan dan kebakaran yang telah mengancam di tengah kehidupan masyarakat.
“Karena itu diperlukan upaya penanggulangan Karhutla di wilayah hukum Polresta Mojokerto, Sehingga perlu dilakukan upaya-upaya sedini mungkin baik sebelum, saat kejadian hingga setelah kejadian,” terangnya.
Seperti disampaikan, upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan adalah merupakan langkah tidaklanjut dari arahan Presiden dan Kapolri. KBID-DJI