KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Potong Jaspel Karyawan dan BOK, Pegawai Puskesmas Tuban Terkena OTT Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera didampingi DirReskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan dan Kasubdit/III Tipikor Polda Jatim, AKBP Rama Samtama Putra, SIK,MH, MSi merilis hasil OTT
KAMPUNGBERITA.ID – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera didampingi DirReskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan dan Kasubdit/III Tipikor Polda Jatim, AKBP Rama Samtama Putra, SIK,MH, MSi  merilis hasil Oprasi Tangkap tangan  (OTT) yang dilakukan Subdit III Ditreskrimsus terkait kasus dugaan tindak pidana pemotongan uang jasa pelayanan (Jaspel) dan Biaya Operasional Kegiatan (BOK) staf/pegawai di Puskesmas Widang Kabupaten Tuban pada Senin (25/3) lalu.  Pelaku diketahui bernama Sinta P atau SP (45 tahun) pegawai Puskemas Widang, Tuban.
DirReskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, Subdit III Tipikor di bawah pimpinan AKBP Rama berhasil melakukan OTT terhadap salah satu Puskesmas di Tuban yakni Puskesmas widang. Menurutnya, OTT dilakukan lantaran ada dugaan pemotongan honor yang diterima karyawan Puskesmas yang dilakukan  Kepala Puskesmas selama 4 bulan terakhir.
“Penindakan hasil  pemotongan dana jasa pelayanan kesehatan yang sudah berlaku dan patut di duga berjalan kurang
lebih 4 bulan berjalan bahkan kita kembangkan untuk tahun sebelumnya kita pun akan melakukan pengecekan “ ujarnya, Kamis (28/3).
Dari hasil penindakan  yang di lakukan pihaknya mendapatkan bukti sementara  berupa Uang sejumlah Rp. 171.000.000,-
(Seratus tujuh puluh satu juta rupiah) dan dokumen lain.
“Hasil penindakan kami menyita dana pemotongan sebesar 171 juta. Selain itu kami amaknkan bukti-bukti terkait baik
bangko pemotongan masing-masing karyawan yang dilakukan kepala Puskesmas,” terangnya.
Yusep menceritakan, modus operandi yang dilakukan tersangka SP yakni dengan membuat daftar nominal jumlah uang jasa
pelayanan untuk dipotong dari Staf/Pegawai Puskesmas yang menerima Jaspel dan pemotongan tersebut jumlahnya bervariasi yang setiap bulannya wajib dikeluarkan oleh Staf/Pegawai Puskesmas dari jasa pelayanan masing-masing
Staf/Pegawai sebesar Rp. 100.000,- s.d. Rp. 1.000.000,-.
Uang potongan tersebut kemudian dikumpulkan oleh Bendahara Puskesmas selanjutnya disetorkan ke rekening penampungan yang dibuka oleh salah satu Staf TU atas perintah SP. Dari jumlah uang jasa pelayanan yang dipotong dari masing-masing Staf/Pegawai, tersangka SP menerima keuntungan 40%  dari hasil pemotongan Jaspel tersebut.
“Yang mana 40 % hasil  pemotongan ini masuk ke rekening  kepala Puskesmas tersebut dan untuk 60 % lain digunakan
untuk kepentingan orang lain ataupun pengguna lain, dan ini akan di kembangkan lebih lanjut,” katanya.
Diketahui, ada 36 karyawan yang dipotong honornya oleh tersangka SP dibantu M. Hingga kemarin, penyidik masih belum menahan tersangka SP dikarenakan masih diperlukan untuk pelayanan kesehatan di tempat tersangka bekerja.
“Semenatara tersangka masih dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kesehatan, namun apabila hasil penyidikan lebih lanjut dipandang perlu ya kita lakukan pertimbangan  upaya paksa,” kata dia.
Polda Jatim sudah melakukan gelar perkara tersebut dua orang dengan memeriksa 4 karyawan yang Puskesmas Widang, Tuban. KBID-SIA

Related posts

721 Pelamar CPNS Pemkot Surabaya yang Ajukan Sanggahan Lolos Administrasi

RedaksiKBID

Whisnu Sakti Perkuat Militansi Saksi, Sehari BSPN Gelar Pembekalan di 3 Titik

RedaksiKBID

Pemkab Bojonegoro Bangun 64 Sarana Air Bersih HIPPAM

RedaksiKBID