KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

PT Darmo Permai – Bapenda Rekonsiliasi Data Tunggakan PBB, Josiah: Penyerahan PSU Wajib Disertai Bukti Pelunasan PBB

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI, Josiah Michael.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-
Pemkot Surabaya berulangkali mengeluarkan imbauan kepada para pengembang untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang belum diserahkan secara resmi kepada pemkot, termasuk Darmo Permai.

Penyerahan PSU ini bertujuan agar Pemkot Surabaya dapat mengelola dan memelihara fasilitas umum (fasum) di perumahan tersebut.

Untuk memastikan itu, Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan PT Darmo Permai dan OPD terkait, Rabu (18/6/2025). Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael mengatakan, ada dua persoalan yang dibahas dalam hearing, yakni soal penyelesaian masalah PSU perumahan Darmo Permai yang belum selesai sampai sekarang, dan juga mengenai tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang konon mencapai Rp 15 miliar.

“Adanya tunggakan PBB inilah yang menghambat proses penyerahan PSU itu sendiri, “jelas dia.

Kenapa demikian? Karena menurut Josiah, ketika developer ingin menyerahkan PSU-nya, khususnya perumahan Darmo Permai, mereka harus mengganti lahan makam, mengingat mereka tidak menyediakan lahan makam.

“Itu ada kewajiban menyertakan bukti lunas pembayaran pajak PBB. Ini mereka belum punya (bukti lunas PBB). Sehingga proses penyerahan PSU itu tidak bisa dilakukan,”ungkap dia.

Untuk itu, lanjut politisi PSI ini, Komisi C membantu mencarikan solusi agar PT Darmo Permai bisa melunasi tunggakan pajak PBB-nya. Ini lantaran mereka sudah mendapatkan surat peringatan (SP) dari masing-masing OPD berbeda.
Misalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah mengeluarkan pembekuan proses perizinan karena ada tunggakan pajak PBB. Kemudian dari Cipta Karya belum sampai ke blacklist, tapi akan menuju ke sana, jika proses penyerahan PSU-nya belum dilakukan.

Apa akan minta bantuan atau pendampingan dari Kejaksaan, untuk menagih tunggakan pajak PBB? Josiah menjelaskan, bahwa tunggakan pajak PBB yang dilakukan pengusaha di Surabaya, terutama developer ini nilainya memang sangat fantastis.

“Saya rasa untuk lebih mempercepat pelunasan, kita perlu bantuan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi Bapenda dalam melakukan penagihan PBB yang nilainya tadi disebutkan Rp 15 miliar. Ini plus denda,” beber Josiah.

Dia menegaskan, yang menjadi fokus Komisi C dalam permasalahan ini adalah penyerahan PSU. Seperti diketahui para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya kepada Pemkot Surabaya. Kewajiban penyerahan PSU itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010. Juga Perwali Nomor 14 Tahun 2016.

“Itu yang pasti. Karena warga Darmo Permai sekarang tidak dapat menikmati pembangunan yang dilakukan Pemkot Surabaya. Seperti pembangunan untuk mengatasi banjir besar-besaran yang dilakukan Pemkot Surabaya, mereka kawasannya tak tersentuh. Bahkan, masih ada beberapa wilayah dari Darmo Permai yang terendam,”ungkap dia.

PT Darmo Permai dan sejumlah OPD terkait hearing di Komisi C membahas penyerahan PSU dan tunggakan pajak.@KBID-2025.

Josiah menegaskan, ini menjadi pekerjaan rumah (PR) karena warga memiliki hak untuk bisa menikmati fasilitas pembangunan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Tapi semua itu terhambat karena PSU-nya belum diserahkan. Selain itu, masih banyak lagi hal-hal lain yang merugikan warga.

Lebih jauh, mantan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya ini menuturkan, pihaknya juga menjajaki kemungkinan agar warga Darmo Permai bisa menyerahkan sendiri PSU-nya.

“Ini yang akan kita bawa pada rapat lanjutan. Kita akan mengkaji sejauh mana dampak bagi PT Darmo Permai maupun warga, ” ucap dia.

Josiah menyampaikan, kalau misalkan warga menyerahkan sendiri, ada kekhawatiran developner tidak merawat PSU tersebut dengan baik. Sehingga PSU tersebut akan rusak. “Namun ketika diserahkan dari luar akan menjadi beban untuk Pemkot Surabaya,” tandas dia.

Untuk itu, lanjut dia, Komisi C akan mengecek dan memastikan tidak ada yang dirugikan, baik warga maupun Pemkot Surabaya dengan penyerahan PSU dari Darmo Permai secara mandiri oleh warga.

Dia menambahkan, penyerahan PSU secara mandiri oleh warga, tanpa pengembang, itu bisa dilakukan. Ada landasan hukumnya.

Soal tunggakan pajak PBB, lanjut dia, PT Darmo Permai akan melakukan pembayaran dengan mencicil. Hanya saja, mereka minta restrukturisasi. “Mereka belum menyampaikan berapa lama tenggat waktunya. Yang jelas, pembayarannya mereka minta restrukturisasi, tidak secara langsung,”tandas dia.

Perwakilan dari PT Darmo Permai, Budianto menyampaikan, akibat PT Darmo Permai diblacklist efeknya ke warga penghuni. Mereka mengeluh karena tak dapat fasilitas apapun dari Darmo Permai.

“Bukannya kita tak mau menyerahkan PSU ke Pemkot Surabaya, tapi karena kita diblokir sehingga tak bisa bergerak apapun. Apalagi ada sertifikat kita yang ada di luar siteplan dan tidak dimohon oleh Darmo Permai. Mudah-mudahan adanya rekonsiliasi data nanti bisa terang benderang dan kita bisa memproses penyerahan PSU,” ujar dia.

Sementara dalam resume rapat ada beberapa poin yang telah disepakati. Yakni, 1. PT Darmo Permai dan Bapenda melakukan rekonsiliasi data tunggakan PBB pada 19 Juni hingga 19 Juli 2025, dengan Bapenda meminta pendampingan Kejari Surabaya.

2. Setelah proses rekonsiliasi data tunggakan PBB tuntas, sebagaimana poin 1, PT Darmo Permai mengajukan restrukturisasi pembayaran tunggakan. Bapenda mengajukan surat kuasa khusus untuk penagihan PBB kepada Kejari Surabaya.

3. Jika PT Darmo Permai belum dapat memenuhi persyaratan, penyerahan PSU dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

4. Penyerahan PSU dapat dilakukan oleh warga. DPRKPP diberikan waktu pada 19 Juni hingga 19 Juli 2025 untuk memproses penyerahan PSU tersebut.

Seperti diketahui Pemkot Surabaya melalui Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3/6828/436.7.4/2004 secara melakukan blacklist puluhan pengembang karena melanggar kewajiban penyerahan PSU.

Sebelum dikenakan blacklist, Pemkot Surabaya sendiri sudah melakukan berbagai upaya kepada pengembang itu, mulai dari penagihan, teguran, dan sanksi administratif berupa peringatan, penundaan perizinan. KBID-BE

Related posts

Satlantas Polresta Sidoarjo Beri Dispensasi Pengurusan SIM ‘Mati’

RedaksiKBID

DPRD Surabaya Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih, Adi Sutarwijono: Beda Pilihan Politik Itu Biasa

Baud Efendi

Ketua MUI Jatim Keluarkan 5 Amanah Menjelang Pergantian Tahun

RedaksiKBID