KAMPUNGBERITA.ID – Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat menggelar sidang pembacaan perkara teradu atas nama M. Kholid Asyadullah selaku Komisioner KPU Surabaya, yang dilaporkan oleh Nanik Lindawati pada tanggal 24 April 2020.
Dalam pembacaan sidang itu, Majelis DKPP Pusat memutuskan untuk memberhentikan tetap M. Kholid Asyadullah sebagai Komisioner KPU Surabaya.
DKPP menilai bahwa teradu terbukti melanggar pasal 7 ayat 1, 15 A, D dan G pasal 19 huruf F peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.
“Satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu muhamad kholid selaku anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakan putusan ini,” ujar salah satu anggota Majelis DKPP dilansir dari live streaming Youtube pada Rabu 8 Juli 2020.
Selain dua putusan tersebut, DKPP juga meminta KPU RI untuk memberitakan, serta meminta Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
“Tiga, memberitakan KPU untuk melakukan keputusan ini paling lama 3 hari sejak dibacakan. Dan empat, memberitakan Pengawas Pemiluu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.
Diketahui, pelaporan M. Kholid Asyadullah ini berawal dari aduan mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2019 lalu, Nanik Lindawati. DKPP sendiri saat membacakan sidang perkara itu menyatakan bahwa teradu telah melanggar kode etik yang bersifat personal.
Secara terpisah, Nur Syamsi selaku Ketua KPU Kota Surabaya saat dimintai tanggapan atas putusan DKPP Pusat itu, ia mengatakan, seluruh langkah selanjutnya masih harus menunggu perintah dari KPU Provinsi ataupun KPU RI.
“Saya masih menunggu kabar dari KPU Provinsi ataupun KPU RI terkait langkah selanjutnya,” jawabnya.
Sementara terkait langkah Pengganti Antar Waktu (PAW), ia menyatakan tetap harus menunggu perintah dari KPU RI.
“Ya itu langkah konkrit kami. Saya menunggu perintah lebih lanjut dari KPU Provinsi ataupun KPU RI,” tegasnya.KBID-DJI