KAMPUNGBERITA.ID – Unit Reskrim Polsek Wonokromo bekuk satu orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Hanphone, yang terjadi di Jalan Bratang Perintis, Gg 6 Surabaya, pada Jumat (3/7/2020) lalu, sekira pukul 14.15 WIB.
Pelakunya adalah Imam Hanafi, (20) warga Jalan Bratang Gede Gg. VII No. 11 Surabaya. Yang dilaporkan oleh korban atas nama SCS (14) yang masih duduk di kelas 8 SMP.
Korban yang saat itu sedang berkunjung di rumah temannya di Jalan Bratang Printis, dirampas HPnya dengan menggunakan sepeda motor. Dari kejadian tersebut, korban lantas melaporkan ke Polsek Wonokromo. Saat dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas tersangka.
“Kita dapatkan laporan dari korban pada bulan Juli lalu adanya curas yang dilakukan tersangka, setelah dilakukan penyelidika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ada di Bratang. Anggota bergerak cepat dan melakukan penangkapan,” kata Ipda Arie, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Selasa (18/8/2020).
Kini tersangka harus rela mendekam di sel tahanan Polsek Wonokromo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. KBID-RIZ