KAMPUNGBERITA.ID – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pokok Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2019 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Graha Wicesa, Rabu (08/04).
Ada yang berbeda pada Rapat Paripurna kali ini, dalam situasi menghadapi bencana wabah penyakit pandemi COVID-19, duduk perserta sidang dan para undangan diatur jaraknya sekitar lebih dari 1m memenuhi protokol kesehatan Covid-19 social distance dan physical distance serta memakai masker dan menggunakan Information Technology (IT) teleconference.
Anggota DPRD yang hadir hanya perwakilan dari fraksi-fraksi dan perwakilan Bupati Mojokerto.Sedangkan Bupati H. Pungkasiadi sendiri berada di ruang dinas dalam lingkungan Rumah Dinas Bupati Mojokerto Peringgitan yang berjarak tidak jauh dari lingkungan Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.
Mengawali Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuhro, SE, MM sebagai ketua rapat mengatakan, jika sebelum rapat dimulai perlu disampaikan, bahwa dalam situasi bangsa kita mengalami bencana pandemi COVID-19 maka untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 sesuai dengan SOP rapat dapat diselenggarangan dengan teleconference atau mengatur jarak duduk peserta rapat. ” Peserta rapat telah memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan, ” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut Bupati Mojokerto H. Pungkasiadi menyampaian LKPJ Bupati Tahun 2019. Menurutnya, LKPJ akhir tahun tersebut merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Jangka Menengah berpedoman kepada Rencana Kerja Jangka Panjang Daerah.
LKPJ Bupati sebagai Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD sebagai kuwajiban konstitusional dalam pertanggung jawaban terhadap penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah.
“LKPJ ini disampaikan merupakan bentuk ketaatan kami terhadap amanah peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 69 ayat 1 UU no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 15 PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, terang Bupati.
Bupati Pungkasiadi juga menerangkan bahwa ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Secara garis besar pelaksanaaan APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan laporan realisasi anggaran per 31 Desember 2019 dan telah direview oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Rangkuman beberapa pokok-pokok Pelaksanaan ABPD Tahun 2019 adalah:
1. Pendapatan Daerah dari penetapan target Rp. 2.565.576.318.647,00 realisasinya Rp. 2.564369.514.074,00
2. Belanja Daerah dari penetapan target Rp. 2.882.456.314.250,00 realisasinya Rp. 2.559.610.383.721,00
3. Pembiayaan dari penetapan target Rp. 316.879.995.602,00 realisasinya Rp. 346.926.542.775,00
Untuk Pencapaian Target Indikator Utama Pembangunan Kabupaten Mojokerto adalah:
1.Pertumbuhan Ekonomi 5,81 % menurun jika disbanding dengan tahun 2018 yang 5,88 %.
2.Indeks Pembangunan Manusia 73,53 naik jika disbanding dengan tahun 2018 yang 72,84.
3.Usia Harapan Hidup 73,53 tahun naik jika disbanding dengan tahun 2018 yang 72,12 tahun.
4.Pendapatan perkapita Rp.73.654.561,00 dibanding tahun 2018 Rp.69.141.145,00 naik 6,53 %.
5.Angka Melek huruf 96,07 turun jika disbanding dengan tahun 2018 yang 96,38.
6.Prosentasi Penduduk Miskin 9,75 % turun dibandingkan dengan tahun 2018 yang 10,08 %.
7.Tingkat Penganguran terbuka 3,68 menurun jika disbanding tahun 2018 yang 4,27.
Mengakhiri Sambutan Bupati H. Pungkasiadi, SH menyampaian ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD dan Wakil-Wakil Ketua, para Anggota DPRD, hadirin Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Ketua lembaga-lembaga daerah, wartawan, lsm dan segenap elemen masyarakat yang telah mendukung secara moril dan partisipasi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan deaerah menuju terwujudnya kwalitas hidup masyarakat di wilayah kabupaten Mojokerto. KBID-FFA