KAMPUNGBERITA.ID – Petugas gabungan Bea dan Cukai serta Satgas PAM Lanudal Juanda berhasil menggagalkan upaya pembawaan 268 handphone ilegal dari Batam melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda Budi Harjanto mengatakan, ratusan handphone merk IPhone tersebut di bawa oleh tiga orang dari Batam menggunakan pesawat Lion JT972.
“Karena tidak dilengkapi surat-surat resmi, ratusan unit handphone tersebut kami sita,” kata Budi Harjanto, Kepala KPPBC Juanda saat ungkap kasus, Rabu (3/3/2021).
Pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap tiga orang yang baru tiba di Bandara Juanda dengan membawa masing-masing koper yang di duga membawa ratusan handphone ilegal.
Setelah masuk mesin X-Ray dan menampakkan barang bawaannya yaitu handphone, petugas langsung melakukannya pemeriksaan manual untuk mengetahui jenis dan surat-surat dari handphone tersebut. “Total ada 268 handphone ilegal,” katanya.
Rinciannya, koper yang dibawa penumpang berinisial HZ, terdapat 114 pcs IPhone X bekas tanpa di lengkapi kotak dan charger. Begitu juga koper yang dibawa penumpang berinisial RA, namun jumlahnya 104 pcs.
Sementara koper dan tas yang di bawa penumpang berinisial MM, terdapat 15 pcs I Phone 7, 9 pcs IPhone 8, 15 pcs IPhone X, 11 pcs IPhone Xr yang semuanya kondisi bekas dan tidak dilengkapi kotak dan charger.” Nilai total Rp 1,5 miliar,” kata Budi.
Atas barang ilegal ini, kerugian negara mencapai Rp 469.422.000 juta. “Penggagalan ini berkat kerja sama dan sinergitas komunitas Bandara Juanda,” pungkasnya. KBID-TUR