KAMPUNGBERITA.ID – Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) lagi-lagi terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, sebanyak 794 warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) menjalani sidang terjadwal kedua di Gedung Indoor Tennis Kabupaten Sidoarjo, Kamis (1/10). Mereka dikenai hukuman membayar uang denda Rp50 ribu subsider tiga hari kurungan penjara.
Nilai denda Rp50 ribu ini turun dibandingkan sidang pertama pada Kamis minggu lalu. Sebab para pelanggar prokes yang menjalani sidang pertama harus membayar denda Rp150 ribu subsider tiga hari.
Hakim Afandi Widarijanto mengatakan, nilai denda tersebut adalah hak prerogatif hakim yang memutus sidang. Sidang hari pertama sengaja diterapkan denda Rp150 ribu untuk memberi shock therapy (terapi kejut) bagi warga pelanggar prokes agar jera.
“Salah satu turunnya nilai denda adalah pelanggaran prokes semakin turun dan pertimbangan ekonomi di masa pandemi,” Cetus Afandi.
Secara angka, jumlah pelanggar prokes yang menjalani sidang terjadwal ini sebenarnya meningkat. Sebab sidang terjadwal pertama hanya ada 733 pelanggar, dan sidang terjadwal kedua ada 794 pelanggar.
Namun saat periode pertama juga ada ratusan pelanggar prokes lainnya yang langsung menjalani sidang dan membayar denda di tempat. Sehingga apabila diakumulasi, angka pelanggar prokes periode kedua relatif menurun.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Widyantoro Basuki mengatakan, tujuan operasi yustisi bukan untuk mendapatkan uang denda sebesar-besarnya. Melainkan untuk memberi efek jera agar warga patuh menerapkan prokes.
“Sidang hari kedua ini sudah mengalami penurunan sekitar 10 persen. Untuk hari ini yang menjalani sidang sebanyak 794 pelanggar, sebelumnya ada ribuan yang mengikuti sidang di tempat dan sidang terjadwal,” Pungkas Widyantoro. KBID-TUR