KAMPUNGBERITA.ID – Sejumlah jajaran petugas gabungan, TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Sidoarjo kembali menindak para pelanggar yang tidak mengenakan masker, Sabtu (6/9/2020).
Para pelanggar yang terjaring razia itu Sebanyak 102 orang ,kemudian, dibawa oleh petugas ke Makam Umum Delta Praloyo, Sidoarjo Kota dan diberikan sanksi sosial.
Sanksi sosial itu mendoakan para korban Covid-19 yang telah dikebumikan di area Makam Delta Praloyo. Selain mendoakan, mereka terlebih dulu juga diberi wejangan khusus oleh seorang ulama setempat.
Tujuannya, agar para penlanggar lekas sadar, akan pentingnya menerapakan SOP protokol kesehatan. Sesuai arahan pemerintah yang tercantum dalam Inpres nomor 6 tahun 2020.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, pihaknya akan terus menghimbau masyarakat dan menindak tegas setiap pelanggar. Hingg bisa benar-benar patuh mengenakan masker guna mengantisipasi sebaran Covid-19 di Sidoarjo khususnya.
“Tingginya jumlah pelanggar karena kurangnya kesadaran menerapkan SOP protokol kesehatan. Sangat diharapkan sekali para pelanggar ini lebih disiplin lagi mengenakan masker,” katanya, Sabtu (6/9/2020).
Para pelanggar tersebut, dengan mengenakan rompi orange, dan setelah diberikan wejangan diajak mendokan para korban Covid-19.
Sementara itu, istri dari salah seorang pelanggar yang terjaring razia itu, Linda mengaku jika apa yang sudah dilakukan petugas itu menjadi pelajaran tersendiri bagi suaminya. Sebab, dirasa suami Linda sering abai soal mengenakan masker saat akan keluar rumah.
“Padalah ada masker, tapi sering lupa tidak dipakai. Bahkan kadang juga bukan dipakai tapi malah hanya disimpen di tas. Dengan begini, bisa menjadi pelajaran tersendiri baik suami maupun saya secara pribadi,” Pungkasnya. KBID-TUR