KAMPUNGBERITA.ID-Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya yang menjaring aspirasi warga Wiguna Tengah VII, Kecamatan Gunung Anyar, pada masa reses pertama Tahun Anggaran (TA) 2023, Rabu (25/1/2022) malam, disambati warga masalah kesehatan dan pendidikan.
Di hadapan warga Wiguna Tengah VII, Baktiono menjelaskan, bagi warga kota Surabaya jika berobat cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)saja di seluruh rumah sakit negeri ataupun swasta di kota Surabaya. “Saya tekankan lagi itu cukup. Ini merupakan program Wali Kota Kota Eri Cahyadi dan Wakilnya Armuji,”ujar dia.
Meski sudah jelas jika berobat cukup menunjukkan KTP/KK, namun kenyataannya banyak warga yang belum mendapatkan layanan gratis tersebut.
Hal ini disampaikan Salah seorang warga Gunung Anyar Tambak, Wibisono. Dia mengatakan, tadi disampaikan di
rumah sakit gratis bagi warga Surabaya hanya dengan menunjukkan KTP/KK.
“Tapi setahu saya kalau ke rumah sakit itu selalu ditanyakan hanya dua, yakni kartu BPJS dan KTP, bukan KK.
Mungkin bisa diberikan penjelasan rumah sakit mana saja yang memberikan layanan gratis bagi warga”, sanggah Wibisono.
Mendapat pertanyaan seperti itu, Baktiono menegaskan, bila semua rumah sakit pemerintah atau pun swasta wajib memberikan pelayanan terbaik pada warga. Tanpa adanya kesulitan dalam administrasi dan biayanya karena semua telah ditanggung oleh pemkot.
“Saya tegaskan sekali lagi, hanya dengan KTP dan KK di seluruh rumah sakit pemerintah ataupun swasta. Kecuali rumah sakit ibu dan anak yang memiliki program bayi tabung. Bila ada penolakan, maka saya akan tagih komitmen seluruh rumah sakit yang telah menyatakan siap memberikan layanan maksimal saat pertemuan seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta se-Surabaya beberapa waktu lalu,”tandas Baktiono.
Selain masalah layanan kesehatan, persoalan
pendidikan juga masih dikeluhkan warga. Kurangnya sarana prasarana pendidikan khususnya sekolah menengah atas (SMA) menjadi kendala bagi mereka yang mengharapkan menempuh pendidikan di SMAN.
“Warga Wiguna Tengah sampai saat ini tidak bisa masuk SMAN karena salah satunya SMAN terdekat yaitu SMAN 17 itu jaraknya 8 km, sehingga tidak bisa masuk zonasi. Ya, akhirnya kalah dengan yang dekat. Akhirnya anak- anak kami banyak masuk sekolah swasta,” keluh warga lainnya, Budiono.
Mendengar hal ini, Baktiono mengaku pemkot terus berupaya memperbaiki kualitas pendidikan yang diterima oleh masyarakat. Terbukti sejak 2012 lalu, pihaknya telah membuat Perda 16/2012 yang mengatur wajib belajar 12 tahun. Dengan begitu, Pemkot Surabaya terikat yakni berkewajiban menyediakan fasilitas belajar.
“SLTA atau SMA memang kewenangannya menjadi ranah Pemprov Jatim. Tapi di Surabaya sendiri memiliki Perda wajib belajar 12 tahun artinya pemerintah wajib memberikan fasilitas dan biaya bagi warganya. “Sejak 2016 lalu kita tidak bisa berbuat apapun namun akhirnya kita wujudkan melalui beasiswa pemuda agar semua mampu mendapatkan pendidikan yang layak,”pungkas Baktiono yang juga Sekretaris DPC PDI-P Kota Surabaya. KBID-BE