KAMPUNGBERITA.ID – Dugaan kegiatan Wali kota Surabaya yang melanggar aturan kampanye kembali dilakukan Tri Rismarini untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Walikota didapati mengeluarkan pernyataan meminta masyarakat mendukung Paslon nomor urut 1 dalam sebuah acara roadshow online.
Sebelumnya Walikota Tri Tismaharini juga telah dilaporkan dilaporkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim ke Bawaslu Surabaya, terkait penggunaan fasilitas publik Taman Harmoni untuk melakuka kampanye tanpa izin dan memanfaatkan fasilitas publik di Taman Harmoni.
Minggu (18/10), Risma diketahui mengikuti roadshow online ”Surabaya Berenerji”. Selain Risma hadir juga seorang pengusaha Don Rozano dalam acara itu. Sementara audience-nya adalah ibu-ibu di kawasan Gubeng dan Genteng.
Dari namanya, terang itu adalah acara untuk kampanye paslon 01 Pilwali Surabaya Eri Cahyadi-Armuji. Sebab, tidak ada kata ”berenerji” dalam kamus bahasa Indonesia. Itu adalah plesetan ”berenergi”. Agar mirip dengan akronim nama Eri dan Armuji (Erji).
Dalam acara itu, ibu-ibu yang mengaku sebagai pelaku UMKM menunjukkan produknya sekitar 30 detik. Salah satunya adalah ibu berkerudung yang menyatakan UMKM produsen roti dengan merek Rotiku.
”Roti saya ada yang isian coklat dan butter. Silahkan, sekarang promo, beli enam bayar Rp 30 ribu. Kalau per biji Rp 6.500,” kata si Ibu.
Di tengah-tengah para ibu mengenalkan dagangannya, muncul wajah Wali Kota Risma. Beberapa menit ia menyaksikan ibu-ibu mengenalkan produknya.
Lalu Risma mendapatkan kesempatan memberikan sambutan. ”Jabatan saya ini akan habis empat bulan lagi. Tolong ibu-ibu memenangkan anak saya Eri Cahyadi,” Kata Risma yang mengenakan kerudung berwarna gelap.
Dalam kesempatan itu, Risma juga mengajak para audience untuk memekikkan salam kemenangan untuk Eri. Dengan mengacung-acungkan telunjuk sebagai tanda nomor paslon 01.
Terkait acara ini,ternyata, Risma diduga belum memiliki izin untuk melakukan kampanye. Padahal itu sudah diatur dalam PKPU No. 11 tahun 2020 tentang perubahan PKPU No. 4 tahun 2017.
Dalam pasal 63 diatur bahwa kepala daerah atau anggota DPRD harus mengajukan izin kampanye tiga hari sebelum melakukan kampanye.
KPU Surabaya yang dikonfirmasi wartawan tak ada yang berani memastikan Risma sudah mengajukan izin atau belum.
Terkait dugaan pelanggaran kampanye ini anggota legislatif Partai Nasdem, Imam Syafii meminta secara terbuka agar Wali kota Surabaya menjaga aturan untuk tidak melakukan kegiatan mendukung salah satu kontestan Pilkada Surabaya.
“Kami minta bu Risma kembali ke jalan yang lurus sebagai walikota. Jangan terus menerus menyalahgunakan kewenangan sebagai walikota. Sebab aturannya sdh sangat jelas bahwa kepala daerah harus netral dalam pilkada. Jangan menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan sebagai walikota untuk menguntungkan salah satu paslon dan merugikan paslon lainnya. Kepala daerah boleh kampanye tapi harus mengajukan izin cuti kecuali di luar hari kerja, ” ujar Imam dikonfirmasi ,Senin(19/10).
Imam yang mantan jurnalis ini mengajak semua pihak untuk berkompetisi secara fair dalam Pilkada Surabaya
“Ayo berkontestasi secara fair. Apakah tidak cukup dengan menampilkan gambar bu Risma di spanduk, banner, baliho dan billbord paslon Erji? Sehingga sampai harus menabrak aturan serta menanggalkan moral dan integritas sebagai walikota yang diklaim berkelas dunia? Jangan jangan karena takut kalah jagonya sehingga menghalalkan segala cara? ” tegas pria anggota Komisi A ini.
Sedangkan kepada Bawaslu , Imam meminta lembaga tersebut membuktikan dirri sebagai pengawas dan wasit yang adil. KBID-DJI