
KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya sedang mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jika disahkan, Surabaya berpotensi menjadi kota pertama yang menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan melalui APBD.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), Imam Syafi’i
mengatakan, pembahasan kini tinggal satu kali pertemuan lagi. Namun masih diperdalam karena ada dua pasal yang belum menemui kata sepakat, yakni Pasal 15 tentang peserta magang dan Pasal 28 tentang definisi pekerja rentan.”Ini hal-hal baru.
Kalau Raperda ini betul-betul jadi Perda, maka Surabaya menjadi pelopor. Kini pembahasan tinggal satu kali pertemuan lagi,” ujar Imam Syafi’i usai rapat Pansus, Selasa (15/9/2026).
Perdebatan paling alot terjadi pada definisi pekerja rentan. Hingga kini, istilah tersebut belum diatur baik dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan maupun di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemendagri. Pihak eksekutif mengusulkan agar definisi dan jenis pekerjaannya diserahkan ke Peraturan Wali Kota (Perwali). Namun Pansus menolak. “Kami tidak sepakat. Karena itu kami ingin datangkan ahli. Pekerja rentan itu apa sih definisinya, rambu-rambunya,” tegas Imam Syafi’i.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah memasukkan pekerja kebersihan di kampung yang digaji melalui pengurus RT sebagai pekerja rentan. Alasannya, pekerjaan tersebut berisiko tinggi. “Contoh tukang pengangkut sampah di kampung-kampung. Mereka ini, mohon maaf, dorong gerobak dan kumpul dengan sampah yang notabene itu sumber penyakit. Ini rentan,” jelas dia.
Lebih jauh, mantan jurnalis ini menyebut saat ini Pemkot Surabaya sudah menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi RT, RW, dan Kader Surabaya Hebat (KSH). Pansus ingin cakupan tersebut diperluas.
Sebelumnya Komisi C juga mengusulkan agar pekerja kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mendapat insentif Rp 200.000 per bulan, menyisihkan sekitar Rp16.000 untuk iuran BPJS. “Kalau kita ingin itu, kita akan kasih rambu-rambunya. Jenis pekerjaannya nanti monggo diatur di Perwali,” tambah Imam Syafi’i.
Pasal lain yang masih alot adalah soal kewajiban pendaftaran BPJS bagi peserta magang di luar instansi negara. Draf awal menyebut beban ada pada pemberi kerja atau tempat magang. Pansus menilai aturan itu memberatkan. “Mestinya yang inisiator. Siapa yang butuh. Bisa saja kampusnya. Bisa juga perusahaan yang buka lowongan magang agar dapat calon tenaga kerja bagus. Sepanjang dia yang butuh, dia yang harus mendaftarkan,” tegas dia seraya menambahkan,
Pansus berencana menghadirkan ahli minggu depan untuk membahas pasal ini.
Berbeda dengan dua pasal di atas, Pansus sudah sepakat pada pasal yang mengatur pelaporan. Setiap pekerja penerima upah diberi ruang melaporkan jika majikannya tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sanksinya mengacu UU BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut politisi Partai NasDem, jika pasal ini dijalankan, Surabaya bisa menjadi pilot project kota yang memuliakan pekerja rumah tangga (PRT). “Apalagi kemarin sudah ada UU PRT. Jadi nanti para majikan harus juga memberikan asuransi tenaga kerja untuk pembantu rumah tangganya, baby sitternya, atau sopirnya. Sepanjang dia pemberi upah,”ungkap dia.
Pansus menargetkan Raperda ini segera disahkan agar perlindungan jaminan sosial di Surabaya tidak hanya bergantung pada perusahaan, tetapi juga hadir melalui peran negara. KBID-BE

