
KAMPUNGBERITA.ID-Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot Surabaya mempertimbangkan kelestarian kawasan hijau terkait penyelenggaraan reklame agar tidak merusak estetika kota.
Hal ini ditegaskan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Utowo. Dia mengatakan, kebijakan Pemkot Surabaya terkait penyelenggaraan reklame perlu dilaksanakan secara hati-hati dengan tetap mempertimbangkan kawasan hijau pertamanan kota, rekreasi kota, hutan kota dan kawasan konservasi serta jalur hijau.
Cahyo yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya ini menegaskan, pengelolaan ruang terbuka hijau telah diatur dalam Perda Nomor 7/2002, tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
“Karena itu dalam penerapan kebijakan ini harus tetap sesuai dengan perda yang masih berlaku,”tandas dia.
Sementara itu, pemasangan reklame yang rencananya akan ditambahkan di beberapa titik di seluruh kota Surabaya, menurut Cahyo jangan sampai mengubah wajah kota Surabaya yang teduh dan hijau menjadi hutan reklame yang terkesan semrawut.
“Penerapannya harus betul-betul mempertimbangkan estetika dengan masukan dari akademisi terkait. Sedangkan titik reklame yang sudah ada dan tidak optimal yang diselenggarakan, baik itu dari pihak swasta atau pemkot perlu dilakukan evaluasi keberadaannya,”terang dia.
Dengan demikian, lanjut dia, tidak menimbulkan gangguan bagi warga Surabaya. Baik itu gangguan pandangan ataupun gangguan lainnya, yang terkesan merusak estetika kawasan hijau.
Cahyo tidak menampik jika Pemkot Surabaya selama ini memerlukan kontribusi pendapatan dari pajak reklame untuk pemasukan PAD Kota Surabaya. Untuk itu, Cahyo pun tidak pernah berfikir untuk melarangnya. Hanya saja, menurut Cahyo perlu pertimbangan agar pembenahan tata kota menjadi lebih baik lagi, serta tidak merusak kelestarian kawasan hijau.
“Pemasukan PAD Kota Surabaya di sektor pajak reklame sangat dibutuhkan.Tapi jangan sampai merusak kawasan hijau. Karena warga Surabaya juga berhak mendapatkan udara yang bersih,” pungkas Cahyo.KBID-PAR-BE

