KAMPUNGBERITA.ID – Kasus pertanahan di beberapa wilayah di Surabaya cukup ruwet. Seperti halnya tanah di Mendokan Ayu yang belakangan diketahui muncul dua buku tanah milik kelurahan dengan data yang berbeda. Hal ini membuat masyarakat setempat resah lantran susah mengurus administrasi pertanahan miliknya.
Asisten I Sekkota Surabaya, Yayuk Eko Agustin mengatakan, masyarakat Kota Surabaya tidak perlu khawatir terkait pelayanan pertanahan. Utamanya masyarakat di Kelurahan Medokan Ayu. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen untuk melayani masyarakat. Namun, Pemkot Surabaya juga ingin memastikan tidak ada masalah dengan berkas administrasi pertanahannya.
Penegasan disampaikan Asisten I Sekkota Surabaya, Yayuk Eko Agustin sebagai penjelasan terkait situasi pelayanan pertanahan di Medokan Ayu. “Kami ingin memberikan pelayanan terbaik. Tetapi ternyata administrasi pertanahan nya masih harus dicek lagi karena ada yang asli dan foto copy. Dan itu membutuhkan waktu (untuk pengecekan),” jelas Yayuk Agustin saat jumpa pers, di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (4/10).
Yayuk menjelaskan, adanya hal janggal dalam administrasi pertanahan di kawasan tersebut diketahui ketika ada warga yang melakukan kepengurusan surat riwayat tanah. Dari situ, Lurah Medokan Ayu menemukan data surat tanah yang diajukan oleh warga, tidak terdaftar di buku milik kelurahan dan juga data asli kepemilikan hak atas tanah warga yang tercatat di buku Kelurahan Medokan Ayu. Ternyata, ada buku salinan hak atas tanah warga dalam bentuk copy an yang tidak sama antara satu dengan lainnya.
Pemkot Surabaya telah melaporkan masalah ini kepada Polrestabes Surabaya. Menurut Yayuk, pelaporan ke Polrestabes tersebut untuk meminta bantuan petunjuk dan jalan keluar terkait pelayanan pertanahan di Kelurahan Medokan Ayu. Sebab, adanya administrasi rumit membuat pihak kelurahan yang memiliki tugas terkait administrasi pertanahan, tidak serta merta bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat karena berpotensi muncul unsur pidana.
“Kami meminta masukan kepada kepolisian karena ini terkait pelayanan kepada masyarakat, agar masalah ini bisa ditangani sesuai prosedur oleh penegak hukum. Tujuannya untuk membedah masalah ini agar pemberian surat riwayat tanah kepada warga, nantinya bisa sesuai dengan kepemilikan yang sah,” sambung mantan Kepala BKD ini.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya, Eddy Chrisjanto menambahkan, terkait pelayanan pertanahan di Kelurahan Medokan Ayu, Pemkot meminta kepolisian untuk mengurai mana yang clear dan mana yang masih harus diurai. “Ini karena antara buku satu dan buku lain, beda. Kalau lurah lakukan pelayanan akan dobel-dobel. Untuk itu kami minta untuk mengurai mana yang clear dan yang tidak. Yang jelas, ke depan masyarakat akan terlayani dan lurah juga aman dalam bekerja,” jelasnya.
Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya, Sigit Sugiharsono menjelaskan, permasalahan perizinan pertanahan di Kelurahan Medokan Ayu memang rawan permasalahan. Sigit mengatakan telah menindaklanjuti perintah dari Wali Kota Surabaya untuk melakukan pemeriksaan di lokasi.
“Setelah kami cek memang ruwet. Karena itu kami merekom untuk melapor ke polisi. Sebelumnya juga ada lurah yang mundur. Ketika saya cek ternyata banyak masalah tanah yang tidak terselesaikan,” ujar Sigit.KBID-NAK