KAMPUNGBERITA.ID-Rokok elektrik atau vape termasuk dalam kategori yang diamanatkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ini karena vape bersifat sama dengan rokok konvensional, yakni asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Dia mengatakan, Perda KTR tak hanya berlaku bagi rokok konvensional. Melainkan juga berlaku untuk rokok elektrik atau vape. Karena, menurut dia kedua jenis rokok itu, asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
“Jadi sama saja. Kan rokok itu karena asapnya (mengandung nikotin dan tar), termasuk juga vape. Sehingga ini juga sama, berarti dia ada tempat-tempat yang memang tidak boleh merokok maupun vape,” kata Eri Cahyadi, Kamis (11/8/2022).
Meski demikian, Eri Cahyadi menyadari betul, bahwa tak mudah untuk mengubah langsung kebiasaan pola hidup masyarakat. Namun, dia memastikan, Pemkot Surabaya akan intens menyosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat.
“Jadi nanti yang saya minta itu adalah sosialisasi kepada warga, dan warga juga harus ingatkan pada yang lain,” ungkap dia.
Sekarang ini, Perda KTR di Kota Surabaya telah berjalan. Eri Cahyadi mengatakan, beberapa titik lokasi di Kota Surabaya telah disepakati sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Seperti di tempatnya mikrolet (angkutan umum) dan lain-lain.
Penerapan KTR di Surabaya, beber dia, dilakukan secara bertahap. Pun terkait penerapan sanksi bagi pelanggar Perda KTR.
“Kalau melanggar bagaimana? Ada tahapan pelanggarannya. Pertama, peringatan. Kedua baru ada denda-denda yang dijalankan nanti,”tandas dia.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya menyatakan, besaran nominal denda KTR di Kota Surabaya sudah ditetapkan. Meski begitu, pihaknya akan tetap mengedepankan langkah persuasif atau sosialisasi dahulu kepada masyarakat.”Jangan sampai (pelanggar Perda KTR) kaget, tiba-tiba kena denda gitu,”tutur dia.
Ketika sosialisasi Perda KTR sudah sesuai yang diharapkan, Eri Cahyadi memastikan, mulai Minggu depan sanksi bagi pelanggar perda tersebut diterapkan.
“Insyaallah di awal minggu depan atau akhir bulan, kita pastikan denda itu bisa jalan, kalau umpamanya bisa benar disosialisasikan,” tandas dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, ada tujuh kawasan yang memberlakukan KTR. Yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
“Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi Rp250 ribu dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan bagi instansi/pelaku usaha, akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500 ribu sampai Rp50 juta, bahkan pencabutan izin,” kata Nanik.
Menurut dia, penerapan Perda KTR di Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat. Yakni, berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan Perwali KTR.”Seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau Satgas KTR,” ujar dia.
Nanik menuturkan, bahwa tujuan diterapkannya Perda KTR di Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama perokok pasif. Juga, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.”Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok,” pungkas dia
Seperti diketahui, Perda No 2 Tahun 2019 tentang KTR, mencabut Perda No 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM). Perda No 2 Tahun 2019 tersebut, kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok. KBID-HMS/BE