KAMPUNGBERITA.ID – Tidak puas menjadi satpam pabrik, Eko Prayitno (39) warga Dusun Mlaten Rt 04 Re 02, Desa Wonomlati, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo nekat melakukan pencurian di dua lokasi berbeda.
Diketahui pelaku beraksi di rumah milik Hj. Juliati dan Marwati warga Desa Wates negoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Setelah mendapat laporan dari kedua korbannya dan mengetahui identitas pelaku, anggota Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan penangkapan pelaku dilokasi kerjanya di pabrik PT. Multex Ngoro.
Kapolres Mojokerto AKBP. Dony Aleksander dalam rilisnya menjelaskan, jika pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku setelah mendapat laporan sejumlah aksi pencurian yang terjadi di wilayah Ngoro.
“Selain melakukan pencurian, pelaku juga diketahui sangat sadis, ia tidak segan untuk melukai korbannya jika aksinya sampai ketahuan, ” terangnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya sebuah perhiasan kalung milik korban, sebuah unit motor, dua televisi LCD, buku tabungan dan alat untuk melakukan aksi perampokan.
Akibat perbuatan tersangka, petugas menjerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. KBID-FFA