KAMPUNGBERITA.ID – Selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di bulan Mei 2018, Satnarkoba Polres Mojokerto Kota dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba di wilauah hukumnya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP. Sigit Dany Setiyono dalam rilisnya menjelaskan, selama sebulan pihaknya berhasil mengungkap sedikitnya tujuh kasus penggunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.
“Hasil ini meningkat dari bulan sebelumnya yang hanya enam kasus, para tersangka semuanya masih satu jaringan,”kata dia.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Hendro Susanto menambahkan, dari 12 orang tersangka tersebut semuanya merupakan sebagai pengecer. Penangkapan berlangsung pada tanggal 5 Mei 2018, awalnya petugas berhasil mengamankan tersangka AF (23) warga Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,11 gram. Selanjutnya dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan tersangka KS (38) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti berupa dua plastik klip sabu seberat 0,75 gram dan handphone.
Kemudian pada tanggal 9 Mei 2018,petugas mengamankan tersangka HFKA (42) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp750 ribu dan handphone.Berlanjut ke tersangka AT (28) warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan DVA (31) warga Kelurahan Suronatan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,25 gram.
Masih pada bulan Mei, tepatnya pada tanggal 16, tersangka WR (31) warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram berhasil diamankan bersama tersangka NAP (19) warga Desa Genangan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dan tersangka APS (31) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Pada 19 Mei 2018, petugas mengamankan AM (38), AW (36), dan RM (38). Pada 27 Mei 2018, diamankan satu tersangka WY (37) warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.KBID-MJK