KAMPUNGBERITA.ID – Kepala Desa Sampangagung, Suhartono atau akrap di panggil Lurah Nono yang terjerat kasus pelanggaran pemilu menjalani sidang terakhirnya, Kamis (13/12).
Sidang terakhir ini, yakni pembacaan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur berlangsung di ruang Cakra pukul 14.00 WIB.
Majelis Hakim Hendra Hutabarat saat membacakan surat putusan mengatakan, bahwa menjatukan vonis kepada Kepala Desa Sampangagung, Suhartono yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.”Kepala Desa Sampangagung Suhartono secara sah, divonis 2 bulan penjara dengan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan,” katanya dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Kuasa Hukum Suhartono menyatakan banding dan meminta salinan amar putusan. Saat di temui, Abdul Malik menjelasakan jika putusan hakim tersebut di nilai sangat janggal sebab dalam peristiwa yang sama pada pemilu kepala daerah Kota Mojokerto beberapa waktu lalu ada seorang oknum ASN yang juga terlibat melakukan kampanye dari salah satu paslon hanya di jatuhi hukuman masa percobaan.
Namun dalam kasus ini kliennya hanya terlihat selfi saat rombongan Prabowo-Sandi lewat malah dikenakan hukuman penjara. “Kami akan banding untuk itu kami akan segera minta salinan amar putusan tersebut, biasanya dalam sengketa pilkada hukumannya ada percobaannya, takutnya hakim tadi salah baca,” terangnya.
Sementara itu terpisah, tim pemenangan Prabowo-Sandi Mojokerto, Budi Mulyo saat ditemui menjelaskan bahwa menurutnya putusan ini sangat tidak adil karena kalau hanya selfi terus putusan hukumannya penjara selama 2 tahun ini menurutnya sangat lucu. “Kita ini menuntut keadilan, kalau putusannya seperti ini sangat tidak sesuai dengan keadilan hukum yang berlaku,kita akan terus perjuangakan sampai Bapak Suhartono ini bebas demi hukum,” terangnya. KBID-FFA