KAMPUNGBERITA.ID – Komisi B DPRD Surabaya kembali membahas panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) yang sempat terhenti. Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat yang digelar komisi tersebut, Senin (9/12).
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah mengatakan kalau pembahasan raperda ini baru dimulai dan belum memasuki pembahasan pasal.
“Meski raperda ini merupakan peninggalan dari anggota dewan periode sebelumnya. Tapi anggota Komisi B ini kan banyak yang baru” jelasnya.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan kalau raperda tersebut atas inisiatif pihak eksekutif (Pemkot Surabaya). “Makanya kita masih memetakan berdasarkan masukan dari Pemkot, pemakaian kekayaan daerah mana saja yang bisa dikenakan restribusi” jelasnya.
Menurut Luthfiyah, sikap dewan pada prinsipnya ingin agar Perda Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah itu nantinya tidak membebani masyarakat. “Jangan sampai masyarakat nanti akan terbebani, pihak Pemkot bisa mencari potensi lain terhadap restribusi terhadap pemakaian kekayaan daerah yang belum tergarap bukan menaikkan restribusi” terangnya.
Luthfiyah mengungkapkan potensi itu misalnya dari Dinas Pemuda dan Olahraga yaitu lapangan hoky, lapangan soft ball, lapangan tennis yang bisa digunakab tapi sampai sekarang belum dikenakan restribusi karena belum ada Perdanya. “Dinas tidak berani menarik restribusi karena belum ada dasarnya” jelasnya.
Sementara itu Perda itu nantinya juga akan menyentuh rumah susun sewa (Rusunawa). “Pemkot menginginkan sewa terhadap rusun diubah menjadi restribusi, karena kalau sewa pemkot tidak bisa memberikan keringanan. Beda dengan restribusi” katanya.
Pada periode anggota DPRD Surabaya sebelumnya, Raperda tersebut sempat dibahas dan sudah memasuki pembentukan Pansus. Namun, tidak kelar seiring dengan berakhirnya masa jabatan anggota dewan. Saat itu, ketua Pansus Raperda PKD dijabat Baktiono yang pada periode sekarang duduk sebagai Ketua Komisi C DPRD Surabaya.
Beberapa poin mengenai retribusi yang dibahas waktu itu diantaranya soal retribusi tanah surat ijo, sewa pemakaian Stadion Gelora Bung karno, dan sejumlah retirbusi pemakaian kekayaan daerah lainya. KBID-DJI