KAMPUNGBERITA.ID – Sengketa Gedung Yayasan Karya Bhakti RW VII Manukan Kulon antara Pengurus Yayasan Karya Bhakti RW VII Manukan Kulon dengan Ketua RW 07, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, sebaiknya diselesaikan secara musyawarah.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna saat hearing dengan ketua Yayasan Karya Bhakti RW VII Manukan Kulon dan Lurah Manukan Kulon, Rabu (1/9/2021). Karena ada pengaduan dari Ketua Yayasan Karya Bhakti RW VII Manukan Kulon, Haryono yang kesulitan
melaksanakan operasional pendidikan karena Lurah Manukan Kulon mempersulit surat keterangan domisili sebagai persyaratan pencairan dana BOP (Biaya Operasional Pendidikan) maupun perizinan lainnya yang diperlukan dalam proses belajar mengajar TK Karya Bhakti. Apalagi, di masa pandemi Covid-19 ini banyak hambatan uang sekolah dari wali murid.
Pasalnya, TK yang dimiliki Yayasan Karya Bhakti RW VII Manukan Kulon tersebut berdiri di atas bangunan RW VII Manukan Kulon yang merupakan tanah aset Pemkot Surabaya.
Untuk itu, Ayu memerintahkan Camat Tandes R Dhodot Waluyo untuk mengakomodir musyawarah antara pemilik yayasan dengan Lurah Manukan Kulon Misbahal Munir dan Ketua RW VII Moch Mardijanto. Karena, musyawarah pertama tidak selesai mengingat Ketua Yayasan Karya Bakti, Haryono tidak bisa hadir.
Pertiwi Ayu Krishna menjelaskan, sengketa ini bermula dari dipinjamkannya satu ruangan di Balai RW VII Manukan Kulon kepada Yayasan Karya Bhakti RW VII Manukan Kulon untuk operasional TK, sedangkan alamat TK tersebut adalah alamatnya Balai RW VII.
“Saat hearing tadi jelas Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya menyatakan bahwa TK tersebut numpang di Balai RW VII. Kami menyarankan coba di musyawarah kan lagi, ” tandas dia.
Untuk itu, Ayu akan menugaskan anggota Komisi A untuk secepatnya memediasi antara pihak Yayasan Karya Bhakti RW VII Manukan Kulon dengan ketua RW VII dan Lurah Manukan Kulon serta Camat Tandes untuk segera bermusyawarah.
Sementara itu, Ketua Yayasan Karya Bhakti RW VII Manukan Kulon, Haryono mengatakan, pihaknya kesulitan melaksanakan operasional pendidikan karena pihak Kelurahan Manukan Kulon sampai detik ini belum memberikan atau menandatangani surat domisili ke yayasan.
Surat domisili ini, terang Haryono, sangat penting bagi yayasan sebagai dasar persyaratan pencairan BOP (Biaya Operasional Pendidikan) dari Bank Jatim.
“Kami terus bertanya mengapa pihak kelurahan tidak mau mengeluarkan atau menandatangani surat keterangan domisili yayasan. Akibatnya, tunjangan guru-guru tidak dapat dicairkan,” tandas Haryono.
Dia menjelaskan, berdirinya TK oleh Yayasan Karya Bhakti RW VII Manukan Kulon sudah berbadan hukum. Jadi yang menjadi ketua yayasan adalah pendiri yayasan, bukan ketua RW VII Manukan Kulon.
“Sekarang ini ruang TK di Balai RW VII digembok pihak RW. Jadi kita tidak bisa melaksanakan operasional belajar siswa, meskipun harus daring kan guru tetap ke sekolah. Untuk itu kami minta bantuan ke Komisi A DPRD Kota Surabaya,”ungkap Haryono. KBID-BE