KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Sidang Kasus Miras, Terdakwa Dikenai Denda Rp 500 Ribu

Amirudin Hudayattulloh saat menjalani sidang di PN Sidoarjo.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Seorang penjual minuman keras (miras) tanpa ijin yang terjaring operasi oleh anggota Satsabhara Polresta Sidoarjo, pada Rabu, 29 Juli 2020, siang, jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (5/8). Terdakwa bernama Amirudin Hudayattulloh, (41) warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Kasat Sabhara Polresta Sidoarjo AKP Roy Aquary Prawirosastro mengatakan, terdakwa divonis bersalah dan mengharuskan membayar denda Rp 500 ribu dengan subsidair kurungan penjara 3 hari.

“Terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda Rp 500 ribu subsidair kurungan penjara 3 hari,” terangnya.

Selain dikenakan vonis denda, majelis hakim Teguh Sarosa juga menyita sejumlah barang bukti oleh pengadilan untuk kemudian dimusnahkan.

Barang bukti yang disita berupa 4 Botol Vodka Topi Miring, 3 botol Topi Miring Tutup Biru, 3 Botol Topi Miring Jenever, 7 Botol Anggur, 5 Botol NewPort dan 12 botol Bir Singaraja.

“Usai sidang, terdakwa langsung membayar denda, sehingga lagsung diperbolehkan pulang,” tambahnya

Terdakwa dijerat dengan Pasal 17 ayat 1 huruf a dan Perbup nomor 10 tahun 2013. KBID-TUR

Related posts

Kasus Es Krim Beralkohol, Komisi B Segera Panggil Pemilik Tenant untuk Klarifikasi

Baud Efendi

Kinerja Operasional Terjaga, Arus Petikemas TPS pada Desember 2025 Tetap Tumbuh

Baud Efendi

Peduli Gempa dan Tsunami Palu-Donggala, Ribuan Siswa SMAN Sooko Mojokerto Salat Ghaib dan Galang Dana

RedaksiKBID