KAMPUNGBERITA.ID – Satreskoba Polresta Sidoarjo Berhasil bekuk Reni Nopitasari (22)warga Kelurahan Akkor, Kecamatan Palingan, Pamekasan, Madura terpaksa berurusan dengan Satreskoba Polresta Sidoarjo lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP M Indra Najib mengatakan, seorang pemandu lagu di Sidoarjo itu berhasil ditangkap di sebuah kos kawasan Tenggulunan, Kecamatan Candi Sidoarjo. “Tersangka kami tangkap di kosnya,” katanya, Selasa (10/2/2020).
Saat penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam pack tisue dan diletakkan di lantai. “Barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak satu poket sabu,” terangnya.
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka yang dikenakan pasal 114 atau pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika itu, digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Setelah di Mapolresta Sidoarjo, tersangka mengaku kepada penyidik bahwa barang haram itu didapat dari Dwi Irawan (DPO) dengan harga Rp 600 ribu. “Tersangka ini disuruh oleh Tasya untuk membelikan sabu,” katanya.
Setelah itu, tersangka menghubungi Dwi Irawan untuk datang ke tempat kosnya. Setelah keduanya sepakat bertemu, barang itu diterima setelah tersangka menyerahkan uang kepada Dwi Irawan.
Barang haram itu kemudian dibawa ke kos-kosannya dan disembunyikan di dalam pack tisue sambil menunggu Tasya. Tak berselang lama, tersangka ditangkap. “Masih kami kembangkan untuk mencari jaringannya,” pungkasnya. KBID-TUR