KAMPUNGBERITA.ID-Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rabu (21/12/2022).
Menurut dia. penggeledahan ini untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan kasus suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.
“Jadi, karena sudah ada penetapan tersangkanya dari DPRD Jatim, maka sangat mungkin upaya paksa penggeledahan dilakukan kepada tempat-tempat atau pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata dia seperti dilansir Republika.co.id, Kamis (22/12/2022).
Lebih jauh, dia menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan itu merupakan bagian dari kewenangan upaya paksa yang dimiliki penegak hukum kepolisian, kejaksaan termasuk KPK. Upaya paksa itu meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
“Jadi, wajar saja jika kantor kerja dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur digeledah dalam kaitan dengan perkaranya anggota DPRD yang ditangkap itu,” kata dia.
Abdul Fickar Hadjar menambahkan, penggeledahan itu untuk mencari alat bukti (surat) dan atau barang-barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan yang sangat mungkin sebagai akar kejahatan, hasil kejahatan atau tujuan kejahatan.
“Jadi, tidak langsung mencari siapa yang terlibat. Bisa jadi dengan barang bukti bisa diketahui siapa pelaku atau pelaku lainnya yang menyertai (pasal 55 KUHP) atau siapa yang membantu kejahatan (pasal 56 KUHP),” kata dia.
Sebelumnya diketahui, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya membawa sebuah flashdisk dari ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Adhy Karyono saat melakukan penggeledahan pada Rabu (21/12/2022). Namun, dia tidak menjelaskan apa isi benda kecil penyimpan data komputer tersebut.
Khofifah hanya memastikan tidak ada dokumen yang dibawa KPK dari ruang kerjanya dan ruang kerja Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak. “Di ruang sekda ada flashdisk yang dibawa (KPK),” kata Khofifah, Kamis (22/12/2022).
Khofifah menegaskan, dirinya beserta jajaran Pemprov Jatim menghormati proses hukum yang berjalan tersebut. Khofifah juga kembali menegaskan kesiapannya membantu mendukung penyidikan yang dilakukan KPK dengan memberikan berbagai data yang dimiliki, jika dibutuhkan. KBID-REP/BE