KampungBerita.id
Headline Teranyar

Tak Pakai Masker Dihukum Push-Up, 14 Orang Kena Sanksi Sosial

Seorang pengendara sedang menjalani hukuman push-up di Sidoarjo.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Judi Krisdianto turun dari motornya. Seketika dia tengkurap di tepi Jalan Thamrin. Kedua telapak tangan serta ujung telapak kaki menahan tubuhnya. Dia bersiap melakukan push up.

Pada hitungan ketiga, tubuh Judi mulai naik – turun. Awalnya, dia tampak semangat. Seolah sudah biasa push up.

Namun, pada hitungan ke tujuh, tangannya mulai gemetar. Peluh membasahi kening dan punggungnya. Gerakannya melambat. Dengan upaya keras dia akhirnya mampu melanjutkan. Hingga hitungan ke sepuluh. “Sudah pak,” ucapnya sembari mengusap keringat.

Judi mendapatkan hukuman dari tim gabungan. Sebab, pemuda 19 tahun itu melanggar aturan. Yaitu berkendara tanpa mengenakan masker. “Masker ketinggalan di rumah,” jelasnya.

Nasib serupa dialami Nasir. Saat berkendara di Jalan Thamrin, diminta menepi. Sejurus kemudian, dia harus menjalani hukuman. Yaitu push up sebanyak 10 kali.

Nasir tak sendiri. Linda, temannya yang dibonceng juga tak mengenakan masker. Alhasil, dia juga mendapatkan hukuman. Berdiri satu kaki. “Lupa, masker saya taruh di tas,” jelasnya.

Kemarin (14/6) tim gabungan kembali turun ke sejumlah titik. Tujuannya, memberikan sosialisasi aturan transisi new normal. Sekaligus menindak pengendara yang melanggar regulasi.

Kasatpol PP Widiyantoro Basuki menjelaskan, kegiatan itu digelar sebagai langkah persiapan. Sidoarjo bakal menuju new normal. “Warga harus sadar aturan new normal,” paparnya.

Pemkab sejatinya sudah membuat aturan. Regulasi transisi new normal tertuang dalam perbup 44 tahun 2020. Warga diminta tetap menjalankan protokol kesehatan. “Salah satunya mengenakan masker ketika keluar rumah,” ucapnya.

Kegiatan penindakan aturan tersebut digelar di dua titik. Tim disebar di wilayah utara dan selatan. Di kawasan utara, penertiban dilakukan di simpang empat pasar Sono, Buduran, simpang tiga Desa Sarirogo, serta di pertigaan Jalan Raya Cemengkalang.

Sedangkan di wilayah selatan, razia digelar di tiga titik. Diantaranya terminal Larangan, bundaran Taman Pinang Indah (TPI) serta di Jalan Thamrin. “Ke depan titik-titik keramaian kami razia,” jelasnya.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Yani Setyawan dalam razia tersebut petugas menindak 14 warga. Perinciannya 10 pelanggar di Jalan Thamrin, dua pelanggar di bundaran TPI, serta sisanya sebanyak dua pelanggar di terminal Larangan.

Sanksi yang dikenakan bukan sembarang hukuman. Namun, sanksi yang memberikan efek jera. Yani mengatakan, pelanggar diminta push up 10 kali. “Biar mereka ingat terus pernah push up di jalan,” paparnya. KBID-TUR

Related posts

Persiapkan Mojotirto Festival 2019, Ning Ita Tinjau Venue Festival

RedaksiKBID

Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas

RedaksiKBID

Pendamping PKH Dilaporkan Panwaslu, PDIP: Ini Modus

RedaksiKBID