KAMPUNGBERITA.ID – Sebanyak delapan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) dikirim ke panti rehabilitasi di Kabupaten Kediri.
Mereka terjaring saat dilakukan razia oleh petugas gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP Tuban di lokalisasi di Dusun Ngomben, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Dimana lokalisasi tersebut telah resmi ditutup dan dilarang untuk beroperasi.
“Mereka telah dikirim ke panti rehabilitasi di Kediri yang dikawal oleh 3 orang anggota,” ujar Kepala Satpol PP, Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto.
Heri menambahkan, sesuai aturan yang berlaku jika terbukti sebagai PSK akan dikirim di panti rehabilitasi Kediri. Namun, ketika tidak terbukti, hanya diberikan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi dengan mengetahui kepala desa dan camat setempat.
Disamping 8 orang PSK, seorang anak dari salah satu PSK juga turut dibawa kepanti. Itu dilakukan setelah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) berkoordinasi dengan pihak panti, semua bisa ditampung supaya anak tersebut tidak berpisah dengan ibunya.
“Semoga disana ada penanganan khusus untuk anak, biar disana dia mendapatkan pembelajaran, sehingga tidak mengikuti jejak ibunya,” pungkasnya.KBID-TBN