KAMPUNGBERITA.ID – Sikap baiknya selama menjadi narapidana membuat Umar Patek langganan dapat remisi. Narapidana kasus Teroris tersebut mendapat keringanan hukuman saat perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-73.
Kali ini, Umar Patek dapat remisi dua bulan. “Iya, dua bulan. Alhamdulillah,” jawab Umar Patek usai penyerahan remisi secara simbolik di Lapas Porong, Kamis (16/8).
Dia terlihat senang usai menerima keringanan hukuman ini. Di sela acara tersebut, sejumlah pihak termasuk pihak lapas dan rekan-rekannya sesama napi terlihat memberi selamat kepadanya.
Di Jawa Timur, totalnya ada 17.658 narapidana. Dari jumlah tersebut, yang mendapat remisi kali ini sebanyak 9.275 orang napi.
“Kalau ditotal dengan tahanan dan sebagainya, totalnya ada 26.411 orang. Namun yang berhak mendapat remisi ada 17.658 orang, lainnya belum memenuhi syarat,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati saat di Lapas Porong.
Dan dari jumkah itu, yang diusulkan mendapat remisi kali ini sebanyak 10.549 napi. “Yang sudah incrah 9.275. Sisanya masih proses verifikasi di dirjen,” sambungnya.
Nanti, sisanya itu bakal turun bertahap sebagaimana sistem yang ada. Diakuinya tidak semua serentak karena yang diproses seluruh Indonesia.KBID-TUR