KampungBerita.id
Headline Teranyar

Tersangka Korupsi di Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto Dilimpahkan ke Kejari

Didik Pancaning Argo saat diserahkan ke kejaksaan.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah menyerahkan Didik Pancaning Argo Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (5/8).

Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan normalisasi daerah irigasi di sungai Landaian dan sungai Jurang Cerot Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang pada tahun 2016 dan 2017. Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rahmat Hidayat mengatakan, tersangka beserta barang bukti diserahkan (penyerahan tahap dua) oleh tim penyidik Polda Jatim terkait kasus penyalahgunaan kewenangan saat tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas PU pengairan pada tahun 2016.

“Ada pelimpahan dari pihak penyidik Polda Jatim terkait kasus di dinas pengairan. Saat ini yang bersangkutan masih sebagai PNS dan ditahan di rutan Polres Mojokerto,” kata Rahmat.

Dijelaskan, saat pelaksanaan kegiatan normalisasi daerah irigasi di Kabupaten Mojokerto tersebut, ada pengambilan batu dari sungai. Kemudian tersangka memerintahkan saksi mengirim batu tersebut ke perusahaan batu CV Musika.

“Atas perintah tersangka juga batu tersebut dikirim ke perusahaan di Mojokerto. Ada 2 orang saksi yang bertugas mengirim batu tersebut,” tambahnya.

Dari pengiriman batu tersebut, dua orang saksi yang bertugas mengirim batu ke perusahaan menerima pembayaran yang berbeda. Masing-masing menerima Rp 533.153.250 dan Rp 496.982.745.

Padahal, lanjut Rahmat, untuk pengelolaan normalisasi sungai adalah kewenangan dari Kementerian PUPR pusat. Sehingga perbuatan tersangka yang dilakukan bersama satu saksi merugikan negara sebesar Rp 1.030.135.995.

Sementara ini, dari hasil pemeriksaan masih ditetapkan satu tersangka. Lain halnya jika dalam perkembangan persidangan nantinya akan mengarah ke tersangka Iain, saat itu penyidik berhak melakukan penyelidikan baru.

Pasal yang dituduhkan penyidik yakni pasal 2 ayat (1) pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. KBID-FFA

Related posts

Lantik AHY sebagai Menteri ATR/BPN, Presiden Jokowi Minta Penyaluran Sertifikat Elektronik Lebih Dimasifkan

Baud Efendi

Peringati Hardiknas Pemkab Bojonegoro Gaungkan Merdeka Belajar

RedaksiKBID

Pemkab Bojonegoro Terus Memacu Pembangunan Infrastruktur

RedaksiKBID