KAMPUNGBERITA.ID – Penangkapan terhadap pelaku pencurian minimarket di Kecamatan Ngoro oleh Unit Resmob Polres Mojokerto dan Reskrim Polsek Ngoro patut diacungi jempol. Pasalnya tidak kurang dari enam jam, pelaku berhasil dibekuk dirumah saudaranya usai melancarkan aksinya.
Pelaku atas nama Khusnul Khotimah (35) warga Dusun/Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Barang bukti yang diamankan diantaranya puluhan rokok berbagai merek, baju lengan panjang, kerudung warna hitam, alat pengukit (kubut), tang dan palu.
Seperti disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP. Setyo K Heriyatno, SH, SIK, MH dalam rilisnya di rumah dinas, Kamis (02/01) Sore. “Pelaku diketahui adalah seorang residivis dengan kasus yang sama, ” kata Kapolres.
Penangkapan bermula ketika petugas melihat pelaku saat beraksi dari rekaman CCTV dan hasil olah TKP. Dari lokasi ini petugas juga berhasil mendapatkan sidik jari pelaku. “Dengan berbekal sidik jari hasil olah TKP dan setelah dicocokan ternyata identitasnya sama dengan data yang ada di kita, maka langsung kita lakukan pengejaran, ” terangnya.
Pelaku berhasil kita amankan beserta beberapa alat bukti. Dari perbuatan tersangka, petugas mengenakan Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan. ” Mengenai ancaman hukumannya yakni lima tahun penjara,” pungkasnya. KBID-FFA