KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Tim Ahli Cagar Budaya Anggap Reklame Tak Tutupi, apalagi Merusak Viaduk Gubeng

Viaduk Gubeng yang merupakan bangunan cagar budaya telah menjadi ajang komersial pemasangan papan reklame.@KBID-2023

KAMPUNGBERITA.ID-Pemkot Surabaya yang mengeluarkan izin pemasangan reklame di Viaduk Gubeng yang notabene adalah bangunan cagar budaya, memantik reaksi anggota Pansus Revisi Perda Nomor 5/2019, Imam Syafi’i. Bahkan, dia menuntut pemkot membatalkan izin itu, apalagi ini sudah menjadi sorotan publik.

Sementara pemkot berani mengeluarkan izin kepada biro reklame karena mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya yang beranggotakan enam orang.

Apakah komersialisasi bangunan cagar budaya ini diperbolehkan, mengingat retribusi dari sektor reklame untuk PAD Kota Surabaya capaiannya rendah, Rp 124 miliar per tahun? Berikut respons dari TACB Kota Surabaya.

Ketua TACB Kota Surabaya, Dr Ir Retno Hastijanti mengatakan, berdasarkan SK Cagar Budaya 1996, Surabaya memiliki tujuh viaduk. Dua viaduk di Jalan Pahlawan. Kemudian pada 2014, bertambah Viaduk Gubeng dan lain lain.
“Yang menjadi kawasan cagar budaya hanya viaduk Jalan Pahlawan. Yang lain, hanya bangunannya, ” jelas dia.

Pertimbangan TACB mengeluarkan rekomendasi untuk Pemkot Surabaya, kata dia, karena Viaduk Gubeng itu bukan masuk kawasan cagar budaya (klasifikasi utama), sehingga diperbolehkan untuk titik reklame, tapi dengan syarat tidak merusak struktur bangunan cagar budaya tersebut.

“Jadi dalam proses rekomendasi itu kita juga rewel. Karena kita tak boleh menangani bangunan agar budaya yang bersengketa,” ungkap dia.

Terkait reklame di Viaduk Gubeng, jelas Hasti, pemasangan konstruksi papan reklame di titik Viaduk Gubeng itu tidak menyalahi aturan karena pendirian papan reklame tidak merusak badan bangunan.

“Tidak sedikit pun konstruksi reklame menyentuh bangunan viaduk. Bahkan kami sempat mengevaluasi ketika frame papan dipasang. Kami minta frame dinaikkan agar tidak menutup total badan viaduk,” jelas dia.

Hasti menegaskan, dalam proses pengerjaan reklame, pihaknya juga melakukan evaluasi. Seperti ketika frame itu memblokir tampilan bangunan, TACB memanggil pihak pemasang reklame dan minta agar frame ditinggikan sehingga penampang viaduk kelihatan.

Dia menambahkan, frame untuk reklame juga diatur agar tidak memblokir badan Viaduk Gubeng. “Sebelumnya, frame reklame yang dipasang menutupi badan viaduk. Sekarang bagian badan bawah bangunan kelihatan sehingga bentuk arsitektur bangunan kelihatan,” kilah dia.

Pun dengan pipa-pipa sebagai tiang penyangga reklame ini, timpal Hasti, langsung tertanam pada bidang tanah dan bidang melengkung pada tiang itu adalah hiasan yang terbuat dari plat logam yang diserasikan dengan arsitektur bangunan.

Hasti memaklumi kegelisahan warga terkait dengan adanya objek cagar budaya yang dipasangi konstruksi reklame. Disadari bahwa dari depan bangunan, tiang reklame ini seperti menancap pada bidang badan Viaduk Gubeng.

“Seolah olah, tiang-tiang itu menancap pada bangunan. Sebenarnya tidak. Bangunan itu bebas dari sentuhan fisik konstruksi reklame,” kata Hasti.

Anggota TACB dari unsur sejarawan, Dr Purnomo Basundoro menyatakan, terkait Perda Nomor 5 Tahun 2005 dirinya mencermati, jika aspek kecagarbudayaan sudah diatur. Pemasangan reklame di bangunan cagar budaya harus dapat rekomendasi dari TACB.

Kemudian UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010, mengizinkan pemanfaatan cagar budaya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami juga sepakat dan mendorong bangunan cagar budaya yang tak dimanfaatkan bisa dimanfaatkan dengan baik untuk komersial. Misalnya untuk kafe atau bisnis lain yang memanfaatkan gedung,” tandas dia.

Terkait reklame di Viaduk Gubeng? Dia menyatakan jika lahan itu bukan milik Pemkot Surabaya, tapi milik PT KAI.
“Ketika biro reklame mengajukan izin ke Disbudporapar Surabaya kita membayangkan izinnya dan sudah mengantongi izin. Makanya, kami tak bisa menolak,” tandas dia.

Rekomendasi TACB untuk pemasangan reklame di bangunan cagar budaya Viaduk Gubeng, lanjut dia, memang sempat menjadi perdebatan cukup panjang si internal. Dan setelah terpasang respons masyarakat kok seperti itu.

“Bagi kami (TACB), ini masukan yang baik bagi masyarakat. Kami akan diskusi lagi, jangan sampai masalah ini enggak terselesaikan dengan baik. Menjadi liar dan tak ada solusi. Karena itu, izinkan kami diskusikan lagi. Kami tak mau dituduh kongkalikong. Ini demi kemaslahatan bangunan. Karena Surabaya satu-satunya kota yang gairah sejarahnya luar biasa,”beber Purnomo.

Sekali lagi, lanjut dia, masalah ini akan didiskusikan lagi antara kemaslahatan dengan aspek negatifnya besar mana. “Jika efek negatifnya lebih besar, maka kami tak segan-segan mencabut rekomendasi tersebut, ” tegas dia.

Anggota TACB lainnya, Drs Sumarno mengatakan, kalah sektor reklame bisa meningkatkan PAD Kota Surabaya kenapa tidak ditutup oleh reklame.

Menurut dia para pegiat cagar budaya sangat peduli warisan budaya bangsa.Bahkan, untuk pemanfaatan ada pasal-pasal yang membolehkan.

“Ketika kami memberikan rekomendasi, pegiat juga menyalahkan. Kami bekerja berdasarkan UU dan UU juga berubah, yang baru pun fleksibel, ” terang dia.

Sumarno menjelaskan, ketika titik reklame diajukan, TACB juga sempat mempersoalkan. Namun, setelah dipisah dan gambar bikin tiang sendiri (tidak menempel bangunan). Ketahanan struktur juga sudah diukur, maka tak ada bangunan yang dirusak.”Jadi reklame di bangunan cagar budaya boleh asal tidak merusak dan menganggu masyarakat, ” imbuh dia.

Ida, perwakilan Dinas Cipta Karya menuturkan, biro iklan yang mengajukan untuk pemasangan di Viaduk Gubeng adalah JJ Promotion (PT Adhi Kartika Jaya). Soal kenapa biro iklan itu yang direkom, karena persyaratannya sudah memenuhi ketentuan dan mengantongi rekom dari TACB. Selain itu, perjanjian sewa dari PT KAI juga diterbitkan.

“Makanya kita berani keluarkan izin. Sebenarnya yang masuk tidak hanya PT Adhi Kartika Jaya saja, permohonan dari biro iklan lainnya juga banyak. Namun setelah kita cek lagi, baru ini yang memenuhi syarat,” tandas dia. KBID-BE

Related posts

Bukan Milik Baznas, Ternyata Rampok Gasak Tas Berisi Uang Milik Korban

RedaksiKBID

Terjunkan Relasi, KPU Sidoarjo Gencar Sosialisasikan Pemilu

RedaksiKBID

Dihina Bos Taksi Malaysia, Ratusan Gojek Gelar Unjuk Rasa

RedaksiKBID